
Showing posts with label Islami. Show all posts
Showing posts with label Islami. Show all posts
Tuesday, 16 June 2015
teknik menyembelih merupakan teknik mebunuh hewan yang sehat dan benar.??
Penyembelihan hewan dengan cara Islami terlihat penuh darah dan mengerikan. Beberapa mengatakan cara seperti ini tidak manusiawi dan sadis. Tapi penelitian membuktikan, cara membunuh seperti ini justru yang paling baik untuk hewan.
Dalam laporan hasil penelitian yang dilansir Islamweb.net, disebutkan hewan tidak merasakan rasa sakit saat disembelih. Ketika urat nadi yang terletak di bagian depan tenggorokan digorok, hewan akan segera kehilangan kesadaran, sehingga tidak mungkin merasakan sakit.
Soal gerakan kejang-kejang yang umumnya terjadi saat hewan disembelih, menurut studi, bukan wujud rasa sakit. Dijelaskan, saat pembuluh darah putus, otak tidak lagi menerima aliran darah, tapi otak besar masih tetap hidup, sistem saraf di belakang leher juga masih terkait dengan semua sistem tubuh.
Akibatnya, sistem saraf mengirimkan sinyal ke jantung, otot, usus dan seluruh sel tubuh untuk mengirim darah ke otak besar. Pengiriman darah ke otak besar inilah yang membuat pergerakan sporadis saat hewan disembelih.
Darah yang mengalir ke otak besar ke luar melalui lubang sembelihan di leher. Hewan mati ketika darahnya habis. Seluruh rasa sakit tidak dirasakan lagi, karena hewan hilang kesadaran ketika urat nadinya putus.
Berbeda dengan mematikan hewan dengan cara lain, misalnya dipukul atau dicekik. Saat dicekik hewan bisa mengalami kesakitan akibat pusing yang hebat karena darah tidak bisa mencapai otak.
Jika dipukul, hewan mati dengan darah masih dalam tubuh. Hal ini menyebabkan membran yang melapisi usus besar kehilangan kemampuan mempertahankan bakteri. Dengan demikian, bakteri menembus tubuh hewan, berkembang dalam darah dan menyebar ke seluruh daging.
Pengukuran Ilmiah
Hal ini dibuktikan oleh penelitian Profesor Wilhelm Schulze dan rekannya, Dr Hazem, dari Universitas Hanover, Jerman, pada 1978. Dipublikasikan pada jurnal mingguan kedokteran hewan Deutsche Tieraerztliche Wochenschrift, penelitian ini membuktikan bahwa metode penyembelihan lebih aman dibanding pemukulan atau cara jagal lainnya.
Dua peneliti itu menggunakan alat electroencephalograph (EEG) dan elektrokardiogram (EKG) untuk menguji dua metode penjagalan hewan. caranya dengan menanamkan beberapa elektroda di berbagai tengkorak hewan bahkan sampai ke permukaan otak.
Sepanjang uji coba dua alat itu merekam kondisi otak dan jantung pada dua metode itu. Hasilnya, untuk metode penyembelihan, tiga detik setelah disembelih, EEG tidak menunjukkan perubahan grafik dari saat sebelum disembelih. Ini menunjukkan hewan tidak merasakan sakit selama saat itu.
Lantas, tiga detik berikutnya, EEG mencatat hewan dalam kondisi tak sadarkan diri akibat darah yang terkuras.
Setelah enam detik, EEG mencatat level nol, penanda hewan tidak merasakan sakit apapun. Sementara EEG turun ke level nol, jantung hewan masih berdebar dan tubuh kejang-kejang bersamaan darah terkuras.
Karena darah terkuras, bakteri tak bisa berkembang dalam tubuh hewan. Maka menurut pengukuran ini, hewan dengan metode penyembelihan sangat sehat untuk dikonsumsi.
Bagaimana dengan pengukuran metode barat?
Dengan pemukulan, memang hewan jadi tak sadar. Namun pengukuran EEG menunjukkan hewan mengalami sakit parah, jantung hewan berhenti berdetak lebih awal dibandingkan hewan dengan metode penyembelihan. Kondisi ini mengakibatkan pengendapan darah dalam daging, konsekuensinya tidak sehat bagi konsumen.

30 Keutamaan Sholat Tarawih Di Bulan Ramadhan
Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa dia berkata: Nabi SAW ditanya tentang keutamaan-keutamaan tarawih di bulan Ramadhan. Kemudian beliau bersabda:
- Orang mukmin keluar dari dosanya pada malam pertama, seperti saat dia dilahirkan oleh ibunya.
- Dan pada malam kedua, ia diampuni, dan juga kedua orang tuanya, jika keduanya mukmin.
- Dan pada malam ketiga, seorang malaikat berseru dibawah ‘Arsy: “Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang telah lewat.”
- Pada malam keempat, dia memperoleh pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan (Al-Quran).
- Pada malam kelima, Allah Ta’ala memeberikan pahala seperti pahala orang yang shalat di Masjidil Haram, masjid Madinah dan Masjidil Aqsha.
- Pada malam keenam, Allah Ta’ala memberikan pahala orang yang berthawaf di Baitul Makmur dan dimohonkan ampun oleh setiap batu dan cadas.
- Pada malam ketujuh, seolah-olah ia mencapai derajat Nabi Musa a.s. dan kemenangannya atas Fir’aun dan Haman.
- Pada malam kedelapan, Allah Ta’ala memberinya apa yang pernah Dia berikan kepada Nabi Ibrahin as.
- Pada malam kesembilan, seolah-olah ia beribadat kepada Allah Ta’ala sebagaimana ibadatnya Nabi saw.
- Pada Malam kesepuluh, Allah Ta’ala mengaruniai dia kebaikan dunia dan akhirat.
- Pada malam kesebelas, ia keluar dari dunia seperti saat ia dilahirkan dari perut ibunya.
- Pada malam keduabelas, ia datang pada hari kiamat sedang wajahnya bagaikan bulan di malam purnama.
- Pada malam ketigabelas, ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari segala keburukan.
- Pada malam keempat belas, para malaikat datang seraya memberi kesaksian untuknya, bahwa ia telah melakukan shalat tarawih, maka Allah tidak menghisabnya pada hari kiamat.
- Pada malam kelima belas, ia didoakan oleh para malaikat dan para penanggung (pemikul) Arsy dan Kursi.
- Pada malam keenam belas, Allah menerapkan baginya kebebasan untuk selamat dari neraka dan kebebasan masuk ke dalam surga.
- Pada malam ketujuh belas, ia diberi pahala seperti pahala para nabi.
- Pada malam kedelapan belas, seorang malaikat berseru, “Hai hamba Allah, sesungguhnya Allah ridha kepadamu dan kepada ibu bapakmu.”
- Pada malam kesembilan belas, Allah mengangkat derajat-derajatnya dalam surga Firdaus.
- Pada malam kedua puluh, Allah memberi pahala para Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dan shalihin (orang-orang yang saleh).
- Pada malam kedua puluh satu, Allah membangun untuknya sebuah gedung dari cahaya.
- Pada malam kedua puluh dua, ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari setiap kesedihan dan kesusahan.
- Pada malam kedua puluh tiga, Allah membangun untuknya sebuah kota di dalam surga.
- Pada malam kedua puluh empat, ia memperoleh duapuluh empat doa yang dikabulkan.
- Pada malam kedua puluh lima , Allah Ta’ala menghapuskan darinya azab kubur.
- Pada malam keduapuluh enam, Allah mengangkat pahalanya selama empat puluh tahun.
- Pada malam keduapuluh tujuh, ia dapat melewati shirath pada hari kiamat, bagaikan kilat yang menyambar.
- Pada malam keduapuluh delapan, Allah mengangkat baginya seribu derajat dalam surga.
- Pada malam kedua puluh sembilan, Allah memberinya pahala seribu haji yang diterima.
- Dan pada malam ketiga puluh, Allah ber firman : “Hai hamba-Ku, makanlah buah-buahan surga, mandilah dari air Salsabil dan minumlah dari telaga Kautsar. Akulah Tuhanmu, dan engkau hamba-Ku.”
Friday, 5 June 2015

keutamaan mengucap kalimat syahadat
Beberapa Keutamaan Mengucap “Kalimat Laa Ilaha Illallah” yang Paling Efektif
Pengucapan kalimat “Laa Ilaha Illallah” sendiri selain membuat seseorang menganut Islam ketika mempercayai ucapan tersebut ada banyak dan banyak pula ternyata hadist yang telah menerangkan ini. Kalimat yang juga disebut sebagai kalimat Tauhid ini ternyata memiliki banyak keutamaan yang mungkin tidak bisa dihitung oleh manusia, mengingat kalimat ini merupakan sebuah kalimat pemujaan terhadap Allah dan mengakuiNya sebagai satu-satunya Tuhan di jagat raya.
1. Kalimat Tauhid Merupakan Kalimat yang Mampu Membawa Seseorang ke Dalam Surga
Muslim meriwayatkan dalam hadistnya bahwa pada suatu masa, Rasullullah SAW mendengar seorang muadzin sedang mengucapkan “Asyahduallaa Ilaaha Illallaah”, dan beliau mendatangi orang tersebut. Rasulullah kemudian memberi tahu bahwa khasiat membaca kalimat “Laa Ilaha Illallah” adalah orang yang membaca akan terbebas dari api neraka. Hal ini juga diperkuat dengan hadist dari Abu Daud yang menyatakan bahwa Rasulullah berkata, jika seseorang meninggal dan mengucap kalimat Tauhid maka ia akan masuk ke dalam surga milik Allah.
2. Kalimat Tauhid Adalah Dzikir yang Paling Baik
Keutamaan mengucap “kalimat Laa Ilaha Illallah” yang lainnya diriwayatkan lewat hadist yang dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani. Hadist ini bercerita bahwa Rasulullah SAW mengatakan, kalau kalimat Tauhid merupakan sebaik-baiknya dzikir yang bisa diucapkan oleh seorang manusia.
3. Pahala Membaca Kalimat Tauhid Sama Dengan Memerdekakan Budak, Sekaligus Menjadi Pelindung Dari Syaitan
Hadist riwayat Bukhori dan Muslim mengisahkan bahwa Abu Hurairah menceritakan dari Rasulullah SAW bahwa kebaikan mengucap “Laa Ilaha Illallah” memiliki tingkatan yang sama dengan jika seseorang berjuang keras untuk membebaskan seorang budak. Dikatakan juga, bahwa tidak ada keutamaan yang bisa menyaingi keutamaan membaca kalimat Tauhid kecuali dengan membaca lebih banyak lagi kalimat tersebut.
Keutamaan Mengucap “Kalimat Laa Ilaha Illallah” yang Lainnya
Sebenarnya masih banyak memang keutamaan yang bisa diperoleh seseorang ketika ia mengucapkan kalimat Tauhid, tapi tidak mungkin semuanya bisa dituliskan mengingat kalimat tersebut adalah kalimat yang paling baik, dan merupakan kalimat yang paling disenangi oleh Allah SWT sehingga Ia bahkan menjajikan surga bagi siapapun yang sering melantunkannya.
Menurut sebuah hadist, Rasulullah SAW berkata bahwa Allah SWT akan menyelamatkan seorang manusia dan kelompoknya meskipun tumpukan dosa yang mereka miliki sangat banyak, bahkan melimpah hingga jumlah buku catatan dosa itu tak lagi bisa terlihat oleh mata telanjang. Ketika hari penghisaban nanti, buku-buku tersebut akan ditimbang, dan hanya ada satu hal yang bisa menyelamatkan orang tersebut dan kaum-kaumnya yang tersesat, yaitu ucapan “Laa Ilaha Illallah”. Rasulullah SAW bersabda bahwa hal ini terjadi dikarenakan tidak akan ada yang bisa memiliki beban lebih berat dibandingkan pemujaan dan kepercayaan bahwa Allah SWT adalah satu. Dan ini merupakan salah satu keutamaan mengucap “kalimat Laa Ilaha Illallah”.
Monday, 1 June 2015

rencana Allah yang terbaik
Ketika kita bangun pagi tentu dengan harapan bahwa hari ini lebih baik dari hari kemarin.Namun terkadang ALLAH menguji sesuatu yang membuat kita kecewa seolah-olah harapan itu telah sirna.
Boleh bersedih, karena memang itu tabiat kita tak mudah menerima kenyataan, Namun jangan terlalu lama karena hanya
akan menyisakan nestapa.
Memang butuh waktu untuk menyakinkan hati bahwa masih ada hari esok untuk menggapai angan.
MARI KITA RENUNGKAN !!
Hidup memang perlu PENGORBANAN..
Hidup membutuhkan PERJUANGAN..
Untuk itu kita harus dikuatkan dengan KETABAHAN dan ditopang dengan KEYAKINAN..
Dan KEYAKINAN akan menguatkan langkah untuk merahi KEBERHASILAN..
Selagi ada nafas,
Selagi mentari masih bersinar menerangi bumi, tentu masih ada harapan dan peluang untuk memperbaiki keadaan, jangan sekali-kali sikap putus asa dari Rahmat ALLAH hinggap dalam diri.
Jika kehidupan membuat kita menangis,
Ingat ada ribuan kenangan indah yang membuat kita tersenyum,
Syukuri dan bersabar atas apapun yang terjadi karena rencana ALLAH pasti yang terbaik..
Barakallahu fikum..
Semoga bermanfaat untuk kita semua..!!
Aamiin Ya Rabbal'alamiin
Sunday, 31 May 2015

dimanakah kiblat doa? terlanjur zina! pengen taubat?

Penulis: Asy Syaikh ‘Abdurrozzaq ‘Afify hafizhohullah
1) Tanya : Di manakah kiblatnya do’a ?
Jawab :
“Langit adalah kiblatnya do’a dan diangkatnya tangan ke langit termasuk dalil-dalil Ahlus Sunnah (yang menunjukkan) akan ketinggian Allah Ta’ala, bahkan hewan sekalipun jika terkena musibah mengangkat kepalanya ke langit.
Dan Ka’bah juga kiblat bagi do’a sebagaimana Ka’bah adalah kiblat bagi sholat”.
(Fatawa wa Rosa`il Syaikh ‘Abdurrozzaq ‘Afify hafizhohullah jilid 1)(imam ahlusunnah abu mansur al matulidli)
banyak kita tidak menyadari bahwa seraya kita berdoa setiap hari berdoa, dan tanpa kita sadari pula kepala serta tangan kita menghadap keatas, semua itu adalah alam tidak sadar kita yang menjalankannya. kita meyakini bahwa dengan menghadap keatas atau ke langitlah doa kita akan langsung tersampaikan, dan itu tidak hanya dilakukan orang muslim, tetapi juga kaum non muslim.
semua karena itu keagungan allah yang mempunyai sifat rohman dan rahim
dan semua menghadap kesemua arah juga boleh, akan tetapi harus ada keyakinan.
2) Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanya
Bagaimana taubatnya? Haruskah keduanya menikah? Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju? Bagaimana nanti status anak keduanya?
Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar.
Ahmad Abdullah ahm…@plasa.com
Jawaban:
Cara Taubatnya
Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya penyesalan itu adalah taubat.” [1]
Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.
Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.
Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.[2]
Haruskah Keduanya Menikah ?
Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa menikahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.
Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.
Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah.
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)
Maksudnya, seorang pezina diharamkan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.
Bagaimana Status Anak Keduanya ?
Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.
Catatan kaki:
[1] HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).
[2] HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021)

apa,bagaimana,siapa mahram itu? tahukah anda?
I. Mahram
Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung.
Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda,
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
- Kebolehan berkhalwat (berduaan)
- Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
- Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
II. Ayat-ayat Tentang Kemahraman Di Dalam Al-Quran A. Daftar mahram menurut Surat An-Nisa
Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa :
Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa :
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)
Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah :
- Ibu kandung
Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian tertentu dari auratnya di hadapan anak-anak kandungnya. - Anak-anakmu yang perempuan
Jadi wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan ayah kandungnya. - Saudara-saudaramu yang perempuan,
Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan saudara laki-lakinya. - Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara laki-lakinya. Dalam bahasa kita berarti keponakan. - Saudara-saudara ibumu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara wanitanya. Dalam bahasa kita juga berarti keponakan. - Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ayah. - Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ibu. - Ibu-ibumu yang menyusui kamu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan seorang laki-laki yang dahulu pernah disusuinya, dalam hal ini disebut anak susuan. - Saudara perempuan sepersusuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang dahulu pernah pernah menyusu pada wanita yang sama, meski wanita itu bukan ibu kandung masing-masing. Dalam hal ini disebut saudara sesusuan. - Ibu-ibu isterimu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami dari anak wanitanya. Dalam bahasa kita, dia adalah menantu laki-laki. - Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami ibunya (ayah tiri) tetapi dengan syarat bahwa laki-laki itu sudah bercampur dengan ibunya. - Isteri-isteri anak kandungmu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi ayah dari suaminya. Dalam bahasa kita adalah mertua laki-laki.
B. Daftar Mahram sesuai dengan surat An-Nuur
Dalam surat An-Nur ayat 31 Allah SWT berfiman yang artinya :
Dalam surat An-Nur ayat 31 Allah SWT berfiman yang artinya :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nuur : 31)
Ayat ini juga berbicara tentang siapa saja orang yang boleh melihat sebagian aurat wanita yang dalam hal ini juga berstatus sebagai mahram. Orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini ada yang sudah disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 23 dan ada pula yang belum. Yang sudah disesutkan antara lain adalah ayah, anak, saudara laki-laki dan anak saudara laki-laki. Selebihnya belum disinggung.
Bila kita break down satu persatu maka apa yang disebutkan dalam ayat ini berkaitan dengan siapa saja yang menjadi mahram adalah :
- Suami
Bahkan seorang wanita bukan hanya boleh terlihat sebagian auratnya tetapi seluruh auratnya halal bila terlihat. - Ayah
Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan ayahnya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2] - Ayah suami
Dalam bahasa kita adalah mertua. Yaitu ayahnya suami seorang wanita. - Putera atau anak
Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anaknya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2] - Putera-putera suami
Dalam bahasa kita maksudnya adalah anak tiri, dimana seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang statusnya anak tiri. 6. Saudara-saudara laki-laki. Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan saudara laki-lakinya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [3] - putera-putera saudara lelaki
Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan putera saudara laki-lakinya (keponankan) telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [4] - Putera-putera saudara perempuan
Dalam bahasa kita maksudnya adalah keponakan dari kakak atau adik wanita. - Wanita-wanita Islam
Jadi bila sesama wanita yang muslimah, seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya, Tetapi tidak boleh terlihar seluruhnya. Karena satu-satunya yang boleh melihat seluruh aurat hanya satu orang saja yaitu orang yang menjadi suami. Sedangkan sesama wanita tetap tidak boleh terlihat seluruh aurat kecuali ada pertimbangan darurat seperti untuk penyembuhan secara medis yang memang tidak ada jalan lain kecuali harus melihat. Adapun wanita yang statusnya bukan Islam seperti Kristen, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu atau ateis, maka seorang wanita musimah diharamkan terlihat auratnya meski hanya sebagian. Karena itu buat para wanita muslimah yang tinggal bersama di sebuah asrama atau di rumah kost, pastikan bahwa wanita yang tinggal bersama anda muslimah semuanya. Karena kalau ada yang bukan muslimah, anda tetap diwajibkan menutup aurat seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan sebagaimana di depan laki-laki non mahram. Begitu juga bila masuk ke kolam renang khusus wanita, pastikan bahwa semua pengunjungnya adalah wanita dan agamanya harus Islam. - Budak-budak yang mereka miliki
Di masa perbudakan, seorang wanita masih dibolehkan terlihat auratnya di hadapan budak yang dimilikinya. Tapi di masa kini, sopir dan pembantu sama sekali tidak bisa dianggap sebagai budak, karena mereka adalah orang merdeka. - Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
Yang dimaksud adalah pelayan atau pembantu yang sama sekali sudah mati nafsu birahi baik secara alami atau karena dioperasi. Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa ada perbedaan pendapat dalam memahami maksud ayat in dalam beberapa makna :- Mereka adala orang yang bodoh/pandir yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita.
- Mereka adalah orang yang mengabdikan hidupnya pada suatu kaum (harim) yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita.
- Mereka adalah orang yang impoten total.
- Mereka adalah orang yang dipotong kemaluannya,
- Mereka adalah orang yang waria yang tidak punya hasrat kepada wanita.
- Mereka adalah orang yang tua renta yang telah hilang nafsunya
- Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
III. Pembagian Mahram Sesuai Klasifikasi Para Ulama
Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi tiga klasifikasi besar :
1. Mahram Karena Nasab
- Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
- Anak wanita dan seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
- Saudara kandung wanita.
- `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
- Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
- Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
- Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
2. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
- Ibu dari istri (mertua wanita).
- Anak wanita dari istri (anak tiri).
- Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
- Istri dari ayah (ibu tiri).
3. Mahram Karena Penyusuan
- Ibu yang menyusui.
- Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
- Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
- Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
- Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
- Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
IV. Mahram Dalam Makna Haram Menikahi Semata
Selain itu, ada bentuk kemahraman yang semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat muaqqat atau sementara. Misalnya :
- Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
- Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
- Wanita yang masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati.
- Istri yang telah ditalak tiga.
- Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
- Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
- Menikahi wanita pezina.
- Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
- Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.
Subscribe to:
Posts (Atom)