Showing posts with label berita islam terbaru. Show all posts
Showing posts with label berita islam terbaru. Show all posts

Monday, 31 August 2015

[Video] tentara Israel, Ibu Palestina selamatkan anaknya


[Video] Ibu Palestina selamatkan anaknya dari bekapan tentara Israel

Ibu Palestina melawan tentara Israel. 
Sebuah video menunjukkan seorang ibu berani berkelahi dengan seorang tentara Israel saat hendak menolong seorang bocah yang terlihat sedang disiksa dalam keadaan tangan kanan yang patah

Video yang diunggah ke Youtube ini berlokasi Tepi Barat Desa Nabi Saleh, Palestina, dan sudah ditonton lebih dari dua juta kali, seperti dikutip dari laman emirates247, Senin (31/8).

Dalam video itu terlihat tentara Negeri Zionis sangat membabi buta untuk melumpuhkan bocah laki-laki yang diketahui berusia 12 tahun itu. Sang tentara tidak membiarkan bocah itu lepas dari bekapannya. Karena bocah itu berontak malah membuat emosi tentara semakin tersulut.

Tidak lama berselang seorang gadis yang diketahui kakak bocah tersebut datang dan mencoba menolong.

Bersama saudara lainnya termasuk sang ibu kemudian juga datang dan mereka bersama melawan si tentara hingga wajah tentara yang berbalut masker dapat terlihat jelas.

Seorang tentara lainnya datang dan memutuskan untuk tidak menahan sang bocah lebih lama lagi. Tentara yang kesal langsung pergi meninggalkan kerumunan dengan melepas bom asap lalu pergi menjauhi lokasi itu.

Video itu direkam oleh aktivis lokal dan kerabat si bocah, Bilal Tamimi.

Thursday, 9 July 2015

tanda-tanda turunya malam lailatul qodar

Inilah Tanda Datangnya Lailatul Qadr
Ilustrasi (www.chezchiara.com)
Tak ada yang tahu pasti kapan Lailatul Qadr datang. Namun Nabi Muhammad memberikan sejumlah petunjuk tanda-tanda datangnya malam mulia itu.
Dream - Lailatul Qadr. Inilah malam yang paling diburu oleh umat muslim. Banyak yang berharap bisa berjumpa dengan malam yang datang pada saat-saat tertentu saja di bulan Ramadan.
Malam ini memang istimewa. Dalam Alquran disebut bahwa malam ini lebih baik dari seribu bulan. Doa yang dipanjatkan pada malam itu akan dikabulkan. Sehingga tak heran banyak Muslim yang berlomba mencari Lailatul Qadr.
Namun, kapan Lailatul Qadr datang. Tak ada yang tahu pasti. Tapi Nabi Muhammad dalam sejumlah riwayat memberikan tanda-tanda datangnya Lailatul Qadr. Berikut sejumlah tanda datangnya Lailatul Qadr:
1. Udara dan suasana pagi yang tenang
Salah satu tanda datangnya Lailatul Qadr adalah suasana pagi yang tenang pada keesokan harinya. Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas, Nabi bersabda: "Lailatul Qadr adalah malam tentram dan tenang, tidak terlalu panas dan tidak pula terlalu dingin, esok paginya sang surya terbit dengan sinar lemah berwarna merah."
2. Matahari cerah tapi tidak panas
Tanda lain datangnya Lailatul Qadr adalah sinar matahari yang bersinar cerah namun lemah, tidak panas, pada keesokan harinya. Ubay bin Ka'ab mengisahkan Nabi pernah bersabda: "Keesokan hari malam Lailatul Qadr matahari terbit hingga tinggi tanpa sinar bak nampan."
3. Udara terasa tenang
Di dalam Alquran digambarkan bahwa Lailatul Qadr penuh ketenangan. Suasana Lailatul Qadr sangat berbeda dari malam-malam lain. Suasana lebih tenang, langit tidak berawan, udara sangat sejuk, tidak panas dan tidak dingin.
"Lailatul Qadr adalah malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)." (HR. at-Thobroni)
4. Bulan terlihat separuh
Dalam sebuah riwayat Abu Hurairah pernah berdiskusi dengan Nabi Muhammad tentang Lailatul Qadr. Dan Rasulullah bersabda: "Siapakah dari kalian yang masih ingat tatkala bulan muncul, yang berukuran separuh nampan."
5. Hari ganjil
Dan tanda lain dari Lailatul Qadr adalah datang pada hari ganjil pada sepertiga terakhir bulan Ramadan. Sebuah hadis dari Aisyah menyebutkan: "Rasulullah ShallAllahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan dan beliau bersabda: "Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan" " (HR: Bukhari dan Muslim)

Monday, 1 June 2015

sudut pandang islam tentang segitiga bermuda

Segitiga Bermuda yang teretak di wilayah lautan Samudera Atlantik seluas 15 juta mil persegi yang membentuk garis segitiga antara wilayah teritorial Britania Raya sebagai titik sebelah utara, Puerto Rico US sebagai titik sebelah selatan dan Miami negara bagian Florida Amerika di sebelah barat.
Picture
Kita pasti sudah sering mendengar keanehan - keanehan yang terjadi di Segitiga Bermuda, kapal laut maupun udara yang hilang secara misterius. Ada yang mengatakan, Segitiga Bermuda rumahnya Alien dan UFO, pusat magnet terbesar di jagat raya atau juga di anggap pusat Bumi atau Black Hole yang mampu menyedot apapun yang melintasinya. Kemudian apapendapat Islam tentang Segitiga Bermuda?

Ada hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “Apabila salah seorang berada ditempat yang terbuka atau ditengah Matahari sedang bersinar, lalu bayangan yang meneduhinya bergerak sehingga sebagian dari dirinya terletak ditempat panas dan sebagian lagi di tempat sejuk, maka hendaklah dia berdiri atau meninggalkan tempat itu”

Dikatakan larangan ini karena tempat seperti itu adalah tempat yang paling digemari oleh Syaitan. Jadi apa kaitannya dengan Segitiga Bermuda?

Alasannya karena Segitiga Bermuda terletak di perairan Atlantik di pertengahan antara benua Amerika bagian utara dan Afrika. Secara mudah lokasi ini adalah kawasan pertembungan dua arus panas dari Afrika dan sejuk dari Amerika Utara.

Dengan hadist ini maka terjawablah misteri di Segitiga Bermuda. Perkara - perkara aneh yang terjadi itu tentu antara lain disebabkan pertemuan antara panas dan sejuk dan istana Syaitan yang mungkin tersembunyi disitu.
www.belantaraindonesia.org

Ada sebuah buku yang berjudul “Dajjal akan muncul dari kerajaan jin di Segitiga Bermuda” Karya Sheikh Muhammad Isa Dawuud dari Mesir, bahwa kawasan Bermuda adalah kawasan Jin dimana dari situlah akan muncul Dajjal. Jika benar dakwaan buku itu, tidak aneh lagi apa yang di Sabdakan oleh Nabi SAW itu nyata adanya dan bahkan mendahului zaman sekaligus Nabi SAW membuktikan bahwa Islam memiliki semua jawaban untuk semua pertanyaan.

Menurut Syaikh Imam M. Ma’rifatullah Al-arsy, Segitiga Bermuda merupan tempat titik terujung di dunia ini. Ditengah kawasan itu terdapat sebuah telaga yang airnya dapat membuat siapa saja yang meminumnya menjadi panjang umur, ditempat itu pula Nabiyullah Khidzir A.S bertahta sebagai penjaga sumber air kehidupan tersebut. Syaikh imam M. M berkata kalau penyelamat akhir Zaman Imam Mahdi akan keluar dari Ghaibnya melalui tempat tersebut dengan menggunakan jubah suci berwarna kebiruan.

Lalu apa penyebab hilangnya berbagai macam kapal ditempat itu? Menurut Syaikh Imam M lagi, para iblis dan Syaitan tersebut yang tak bisa mendekati pusat kawasan agung itu, maka mereka pun berjaga disekelilingnya dan bertujuan untuk menghalangi setiap manusia yang mencoba untuk memasuki kawasan agung itu ( Segitiga Bermuda ). Karena sesungguhnya barang siapa yang bisa sampai ketempat titik tengah kawasan Segitiga Bermuda, maka dia akan mengetahui kebenaran alam yang sesungguhnya.

Banyak orang - orang jaman dahulu yang telah mencoba kepusat Segitiga Bermuda dan kebanyakan dari mereka enggan untuk kembali pulang ke dunianya. Menurut sebuah artikel kuno, Raja Iskandar Agung pernah mencoba masuk ke kawasan agung itu.

Dan sekembalinya mereka mengatakan bahwa tempat itu berpasirkan permata dan berbatukan berlian. Tempat yang dipenuhi dengan kabut putih tebal itu sangat indah untuk dipandang tapi sangat berbahaya untuk di datangi.
Terlepas dari semua itu, semua kembali kepada Sang Maha Pencipta Alam - Allah SWT, karena sesungguhnya Allah SWT- lah yang paling tahu apa sebenarnya Segitiga Bermuda itu

Sunday, 31 May 2015

pandangan syariat tentang anal sex atau dubur sex

Oleh: Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baaz
Soal:
Apa hukum mendatangi istri di duburnya (belakang) atau mendatanginya dalam keadaan haidh atau nifas?
Jawab:
Tidak boleh menggauli istri di duburnya atau dalam keadaan haidh dan nifas. Bahkan yang demikian itu termasuk dari dosa-dosa besar berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya):
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah kotoran.” Maka jauhilah diri kalian dari wanita ketika haidh. Dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci, maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isteri kalian adalah (seperti) ladang (tempat bercocok tanam) bagi kalian. Maka datangilah ladang kalian bagaimanasaja kalian kehendaki.” (Al Baqarah 222-223)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan pada ayat ini wajibnya menjauhkan diri dari wanita ketika dalam keadaan haidh dan melarang untuk mendekati mereka sampai mereka dalam keadaan suci. Yang demikian itu menunjukkan atas
pengharaman untuk menggauli mereka ketika dalam keadaan haidh dan seperti itu juga nifas. Dan jika mereka sudah bersuci dengan cara mandi, boleh bagi suami untuk mendatanginya di tempat yang diperintahkan Allah, yaitu mendatanginya dari arah depan (qubul), tempat “bercocok tanam“
Adapun dubur, adalah tempat kotoran dan bukan tempat bercocok tanam. Maka tidak boleh menggauli isteri di duburnya bahkan yang demikian itu termasuk salah satu dosa-dosa besar dan merupakan maksiat yang maklum dari syari’at yang suci ini. Abu Daud dan An Nasa’i telah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda (artinya):
“Terlaknatlah siapa saja yang mendatangi perempuan di duburnya“
At Tirmidzy dan An Nasa’i meriyawatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya),
“Allah tidak akan melihat kepada seseorang yang mendatangi laki-laki atau perempuan di duburnya.” Sanad hadits ini shohih.
Mendatangi isteri di duburnya adalah bentuk liwath (sodomi) yang diharamkan kepada laki-laki dan perempuan semuanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang kaumnya Nabi Luth ‘alaihi assalam (artinya):
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu” (Al Ankabut 28)
Begitu juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya):
“Allah melaknat siapa yang berbuat dengan perbuatannya kaum Luth“. Beliau katakan tiga kali. (Diriwayatkan Al Imam Ahmad dengan sanad shohih).
Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati darinya dan menjauhkan diri dari setiap yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Bagi setiap suami hendaklah menjauhi kemungkaran ini. Bagi setiap isteri untuk menjauhkan dari dari yang demikian dan tidak memberi kesempatan kepada suami untuk melakukan kemungkaran yang besar ini, yaitu menggaulinya dalam keadaan haidh atau nifas atau di dubur.
Kita memohon kepada Allah berupa keselamatan bagi kaum muslimin dari setiap apa yang menyelesihi syari’atNya yang suci. Sesungguhnya Dia sebaik-baiknya tempat meminta. (Yang Mulia Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah)

apa,bagaimana,siapa mahram itu? tahukah anda?

I. Mahram
Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung.
Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda,
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
  1. Kebolehan berkhalwat (berduaan)
  2. Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
  3. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
II. Ayat-ayat Tentang Kemahraman Di Dalam Al-Quran A. Daftar mahram menurut Surat An-Nisa 
Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa :
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)
Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah :
  1. Ibu kandung 
    Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian tertentu dari auratnya di hadapan anak-anak kandungnya.
  2. Anak-anakmu yang perempuan 
    Jadi wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan ayah kandungnya.
  3. Saudara-saudaramu yang perempuan, 
    Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan saudara laki-lakinya.
  4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara laki-lakinya. Dalam bahasa kita berarti keponakan.
  5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara wanitanya. Dalam bahasa kita juga berarti keponakan.
  6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ayah.
  7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ibu.
  8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan seorang laki-laki yang dahulu pernah disusuinya, dalam hal ini disebut anak susuan.
  9. Saudara perempuan sepersusuan 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang dahulu pernah pernah menyusu pada wanita yang sama, meski wanita itu bukan ibu kandung masing-masing. Dalam hal ini disebut saudara sesusuan.
  10. Ibu-ibu isterimu 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami dari anak wanitanya. Dalam bahasa kita, dia adalah menantu laki-laki.
  11. Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami ibunya (ayah tiri) tetapi dengan syarat bahwa laki-laki itu sudah bercampur dengan ibunya.
  12. Isteri-isteri anak kandungmu 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi ayah dari suaminya. Dalam bahasa kita adalah mertua laki-laki.
B. Daftar Mahram sesuai dengan surat An-Nuur 
Dalam surat An-Nur ayat 31 Allah SWT berfiman yang artinya :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nuur : 31)
Ayat ini juga berbicara tentang siapa saja orang yang boleh melihat sebagian aurat wanita yang dalam hal ini juga berstatus sebagai mahram. Orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini ada yang sudah disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 23 dan ada pula yang belum. Yang sudah disesutkan antara lain adalah ayah, anak, saudara laki-laki dan anak saudara laki-laki. Selebihnya belum disinggung.
Bila kita break down satu persatu maka apa yang disebutkan dalam ayat ini berkaitan dengan siapa saja yang menjadi mahram adalah :
  1. Suami 
    Bahkan seorang wanita bukan hanya boleh terlihat sebagian auratnya tetapi seluruh auratnya halal bila terlihat.
  2. Ayah 
    Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan ayahnya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2]
  3. Ayah suami 
    Dalam bahasa kita adalah mertua. Yaitu ayahnya suami seorang wanita.
  4. Putera atau anak 
    Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anaknya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2]
  5. Putera-putera suami 
    Dalam bahasa kita maksudnya adalah anak tiri, dimana seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang statusnya anak tiri. 6. Saudara-saudara laki-laki. Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan saudara laki-lakinya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [3]
  6. putera-putera saudara lelaki 
    Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan putera saudara laki-lakinya (keponankan) telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [4]
  7. Putera-putera saudara perempuan 
    Dalam bahasa kita maksudnya adalah keponakan dari kakak atau adik wanita.
  8. Wanita-wanita Islam 
    Jadi bila sesama wanita yang muslimah, seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya, Tetapi tidak boleh terlihar seluruhnya. Karena satu-satunya yang boleh melihat seluruh aurat hanya satu orang saja yaitu orang yang menjadi suami. Sedangkan sesama wanita tetap tidak boleh terlihat seluruh aurat kecuali ada pertimbangan darurat seperti untuk penyembuhan secara medis yang memang tidak ada jalan lain kecuali harus melihat. Adapun wanita yang statusnya bukan Islam seperti Kristen, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu atau ateis, maka seorang wanita musimah diharamkan terlihat auratnya meski hanya sebagian. Karena itu buat para wanita muslimah yang tinggal bersama di sebuah asrama atau di rumah kost, pastikan bahwa wanita yang tinggal bersama anda muslimah semuanya. Karena kalau ada yang bukan muslimah, anda tetap diwajibkan menutup aurat seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan sebagaimana di depan laki-laki non mahram. Begitu juga bila masuk ke kolam renang khusus wanita, pastikan bahwa semua pengunjungnya adalah wanita dan agamanya harus Islam.
  9. Budak-budak yang mereka miliki 
    Di masa perbudakan, seorang wanita masih dibolehkan terlihat auratnya di hadapan budak yang dimilikinya. Tapi di masa kini, sopir dan pembantu sama sekali tidak bisa dianggap sebagai budak, karena mereka adalah orang merdeka.
  10. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan 
    Yang dimaksud adalah pelayan atau pembantu yang sama sekali sudah mati nafsu birahi baik secara alami atau karena dioperasi. Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa ada perbedaan pendapat dalam memahami maksud ayat in dalam beberapa makna :
    • Mereka adala orang yang bodoh/pandir yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita.
    • Mereka adalah orang yang mengabdikan hidupnya pada suatu kaum (harim) yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita.
    • Mereka adalah orang yang impoten total.
    • Mereka adalah orang yang dipotong kemaluannya,
    • Mereka adalah orang yang waria yang tidak punya hasrat kepada wanita.
    • Mereka adalah orang yang tua renta yang telah hilang nafsunya
  11. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
III. Pembagian Mahram Sesuai Klasifikasi Para Ulama
Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi tiga klasifikasi besar :
1. Mahram Karena Nasab
  • Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
  • Anak wanita dan seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
  • Saudara kandung wanita.
  • `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
  • Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
  • Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
  • Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
2. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
  • Ibu dari istri (mertua wanita).
  • Anak wanita dari istri (anak tiri).
  • Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
  • Istri dari ayah (ibu tiri).
3. Mahram Karena Penyusuan
  • Ibu yang menyusui.
  • Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
  • Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
  • Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
  • Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
  • Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
IV. Mahram Dalam Makna Haram Menikahi Semata
Selain itu, ada bentuk kemahraman yang semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat muaqqat atau sementara. Misalnya :
  1. Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
  2. Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
  3. Wanita yang masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati.
  4. Istri yang telah ditalak tiga.
  5. Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
  6. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
  7. Menikahi wanita pezina.
  8. Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
  9. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.

Monday, 25 May 2015

perkembangan fiqih modern di era globalisasi


A.    Latar Belakang Periode Modern Dalam Sejarah Islam
Periode modern dalam sejarah islam bermula dari tahun 1800 M dan berlangsung sampai sekarang. Diawal periode ini kondisi dunia islam secara politis berada dibawah penetrasi kolonialisme. Baru pada pertengahan abad ke-20 M, dunia Islam bangkit memerdekaan negerinya dari penjajah barat.
Periode ini memang merupakan zaman kebangkitan kembali islam, setelah mengalami kemunduran diperiode pertengahan. Pada periode ini mulai bermunculan pemikiran pembaharuan dalam islam. Gerakan pembaharuan itu paling tidak muncul karena dua hal. Pertama, timbulnya kesadaran dikalangan ulama bahwa ajaran-ajaran ”asing” yang masuk dan diterima sebagai ajaran islam. Ajaran-ajaran itu bertentangan dengan semangat ajaran islam yang sebenarnya, seperti bid’ah, khurafat, dan takhyul. Ajaran-ajaran inilah, menurut mereka, yang membawa islam menjadi mundur. Oleh karena itu, mereka bangkit untuk membersihkan islam dari ajaran atau paham seperti itu. Gerakan ini dikenal sebagai gerakan reformasi.Kedua, pada periode ini barat mendominasi dunia dibidang politik dan peradaban. Persentuahn dengan barat menyadarkan tokoh-tokoh islam akan ketinggalan mereka. Karena itu, mereka  berusaha bangkit dengan mencontoh barat dalam masalah-masalah politik dan peradaban untuk menciptakanbalance power.

B.     Sejarah Perkembangan Fiqh.
Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut
1.      Periode risalah.
Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasulullah SAW.
Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masalah ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya, periode Madinah ini disebut juga oleh ulama fiqh sebagai periode revolusi sosial dan politik.
2.      Periode al-Khulafaur Rasyidun.
Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Persoalan hukum pada periode ini sudah semakin kompleks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya masing-masing.
Pada periode ini, untuk pertama kali para fuqaha berbenturan dengan budaya, moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan dalam suatu masyarakat majemuk. Hal ini terjadi karena daerah-daerah yang ditaklukkan Islam sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi dan kondisi yang menantang para fuqaha dari kalangan sahabat untuk memberikan hukum dalam persoalan-persoalan baru tersebut. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru itu, para sahabat pertama kali merujuk pada Al-Qur'an. Jika hukum yang dicari tidak dijumpai dalam Al-Qur'an, mereka mencari jawabannya dalam sunnah Nabi SAW. Namun jika dalam sunnah Rasulullah SAW tidak dijumpai pula jawabannya, mereka melakukan ijtihad.
3.      Periode awal pertumbuahn fiqh.
Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidun (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
4.      Periode keemasan.
Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Dinasti Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan Dinasti Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat, sehingga perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks.
Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra'yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat berijtihad bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Upaya ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal dengan istilah fiqh taqdiri (fiqh hipotetis).
Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra'yi berupaya membatasi, mensistematisasi, dan menyusun kaidah ra'yu yang dapat digunakan untuk meng-istinbat-kan hukum. Atas dasar upaya ini, maka aliran ahlulhadits dapat menerima pengertian ra'yu yang dimaksudkan ahlurra'yi, sekaligus menerima ra'yu sebagai salah satu cara dalam meng-istinbat-kan hukum.
Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa' oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi'i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi'i. Teori usul fiqh dalam masing-masing mazhab pun bermunculan, seperti teori kias, istihsan, dan al-maslahah al-mursalah.
5.      Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh.
Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta'assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya.
Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.
a.   Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja.
b.  Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikap kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab.
c.   Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan ijtihad, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawab berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu yang diyakini sebagai yang benar, dan lebih jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.
6.      Periode kemunduran fiqh.
Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- 'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya'ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.
Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak memberikan penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam mazhab masing-masing. Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk mukhtasar (ringkasan) dari buku-buku yang muktabar (terpandang) dalam mazhab atau hasyiah dan takrir (memperluas dan mempertegas pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takrir tersebut.
7.      Periode pengkodifikasian fiqh.

 Periode ini di mulai sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan, perdagangan dan hukum keluarga. Kontak yang semakin intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam hukum yang berlaku di negara muslim. Disamping itu, bermunculan pula ulama fiqh yang menghendaki terlepasnya pemikiran ulama fiqh dari keterikatan mazhab tertentu dan mencanangkan gerakan ijtihad digairahkan kembali. Mustafa Ahmad az-Zarqa mengemukakan bahwa ada tiga ciri yang mewarnai perkembangan fiqh pada periode ini.
a.       Munculnya upaya pengkodifikasian fiqh sesuai dengan tuntutan situasi dan zaman. Hal ini ditandai dengan disusunnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah di Kerajaan Turki Usmani yang memuat persoalan-persoalan muamalah (hukum perdata). Latar belakang yang melandasi pemikiran pemerintah Turki Usmani untuk menyusun Majalah al-Ahkam al-Adliyyah yang didasarkan Mazhab Hanafi (mazhab resmi pemerintah) ini adalah terdapatnya beberapa pendapat dalam Mazhab Hanafi sehingga menyulitkan penegak hukum untuk memilih hukum yang akan diterapkan dalam kasus yang mereka hadapi.
b.      Upaya pengkodifikasian fiqh semakin luas, bukan saja di wilayah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani, tetapi juga di wilayah-wilayah yang tidak tunduk pada yurisdiksi Turki Usmani, seperti Suriah, Palestina dan Irak. Pengkodifikasian hukum tersebut tidak terbatas pada hukum perdata saja, tetapi juga hukum pidana dan hukum administrasi negara. Persoalan yang dimuat dalam hukum perdata tersebut menyangkut persoalan ekonomi/perdagangan, pemilikan tanah, dan persoalan yang berkaitan dengan hukum acara.
c.       Munculnya upaya pengkodifikasian berbagai hukum fiqh yang tidak terikat sama sekali dengan mazhab fiqh tertentu. Hal ini didasarkan atas kesadaran ulama fiqh bahwa sesuatu yang terdapat dalam suatu mazhab belum tentu dapat mengayomi permasalahan yang dihadapi ketika itu. Karenanya, diperlukan pendapat lain yang lebih sesuai dan mungkin dijumpai pada mazhab lain. Atas dasar pemikiran ini, pemerintah Kerajaan Turki Usmani mengkodifikasikan hukum keluarga yang disebut dengan al-Ahwal asy-Syakhsiyyah pada 1333 H. Materi hukum yang dimuat dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah tidak saja bersumber dari Mazhab Hanafi, tetapi juga dari mazhab fiqh lainnya, seperti Mazhab Maliki, Syafi 'i, Hanbali, bahkan juga dari pendapat mazhab yang sudah punah, seperti Mazhab Abi Laila dan Mazhab Sufyan as-Sauri.
 Pada zaman modern, suara yang menginginkan kebangkitan fiqh kembali semakin vokal, khususnya setelah ulama fiqh dan ulama bidang ilmu lainnya menyadari ketertinggalan dunia Islam dari dunia Barat. Bahkan banyak diantara sarjana muslim yang melakukan studi komparatif antara fiqh Islam dan hukum produk Barat.

C.    Paradigma Menuju Fiqih Moderen.
Sejalan dengan perkembangan ilmu fiqih dari zaman kenabian yang disebut dengan  Periode risalah dan dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). sekiranya pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh pada masa itu identik dengan syariat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasulullah SAW sendiri, hingga sampailah perkembangannya pada zaman moderen ini yang ditandai dengan pemikiran-pemikiran ulama yang mengacu pada tuntunan situasi dan zaman, pergesera-pergeseran pemikiran inilah yang mengacu timbulnya pengaruh terhadap konteks fiqih, yaitu dengan mengandalkan pemikiran fiqih antropologis dan rasionalitas hukum, dan menolak pemikiran skripturalisme, yaitu aliran yang berpegang kepada teks-teks syari'at secara kaku, ini disebabkan karena manusia pada zaman dulu sangat jauh berbeda dengan manusia pada zaman sekarang, pemahaman ini tak lagi terikat dengan bunyi teks, tapi berusaha menangkap menurutnya, makna hakiki dari teks.
Sekitar akhir abad ke-19 timbullah benih benih pergeseran paradigma cara pengambilan hukun syara’ (fiqih) dengan munculnya berbagai pemikiran di kalangan ulama ulama dari berbagai negara Islam untuk mengambil pendapat-pendapat dari berbagai mazhab serta menimbang dalil yang paling kuat diantara semua pendapat itu. Pengambilan pendapat dilakukan tidak saja dari mazhab yang empat, tetapi juga dari para sahabat dan thabi'in, dengan syarat bahwa pendapat itu lebih tepat dan sesuai dengan keadaan masyarakat secara rasional. maka pada tahun 1333 H sebagai salah satu contoh efek dri perkembangan pemikiran tersebut pemerintah Turki Usmani menyusun kitab hukum keluarga (al-Ahwal asy-Syakhsiyyah) yang merupakan gabungan dari berbagai pendapat mazhab.
Di dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah ini terdapat berbagai pemikiran mazhab yang dianggap lebih sesuai diterapkan. Sejak saat itu bermunculan kodifikasi hukum Islam dalam berbagai bidang hukum. Bahkan pada tahun 1920 dan 1925 pemerintah Mesir menyusun kitab hukum perdata dan hukum keluarga yang diambil dan disaring dari pendapat dari berbagai kitab fiqh madzhab. Dengan demikian, seluruh pendapat dalam mazhab fiqh merupakan suatu kumpulan hukum yang boleh dipilih untuk diterapkan di berbagai tempat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial politik maupun global, oleh karena itu upaya penerapan hukum Islam secara rasionalitas dan penyesuaian dengan kondisi masyarakat mulai berkembang. Di banyak negara Islam telah bermunculan hukum-hukum yang diambil dari berbagai pendapat mazhab, seperti di Yordania, Suriah, Sudan, Maroko, Afghanistan, Turki, Iran, Pakistan, Malaysia dan Indonesia.
Pembaharuan dalam islam atau gerakan modern islam merupakan jawaban yang ditunjukan terhadap krisis yang dihadapi umat islam pada masanya. Kemunduran progresif kerajaan usmani yang merupakan pemangku khalifah islam, setelah abad 17, telah melahirkan kebangkitan Islam dikalanggan warga Arab dipinggiran imperium itu. Yang terpenting diantaranya adalah beberapa gerakan salah satunya gerakan wahabi, sebuah gerakan reformis puritanis(salafiyyah). Gerakan ini merupakan sarana yang menyiapkan jembatan kearah pembaharuan Islam abad ke-20 yang bersifat intelektual
Katalisator terkenal gerakan pembaharuan ini adalah jamaluddin Al-Afgani(1897). Ia mengajarkan solidaritas Islam dan pertahanan terhadap imperalisme Eropa, dengan kembali kepada Islam dalam suasana yang secara ilmiah dan modernisasi

D.    Faktor- Faktor Penyebab Tidak Jalannya Penerapan Syariat Islam Diabad Modern
 Ada sejumlah faktor yang menyebabkan tidak berjalannya upaya penerapan syariat islam diabad modern ini. Diantaranya 
1.  Negara-negara islam sendiri sekarang sudah demikian maju dalam mengikuti modernisasi. Modernisasi ini meliputi bidang-bidang sosial, politik, pengembangan alat-alat produksi dan teknologi. Tidak ketinggalan pula pembangunan dibidang pemikiran dan kebudayaan dengan laju yang lebih cepat dibandingkan laju pembaharuan dibidang syariat dan fiqih.sementara itu negara-negara islam ini menyaksikan sendiri keberhasilan hukum-hukum positif yang diterapkan didunia barat.
2.  Sementara dalam hukum barat tidak ditemui, maka dalam menerapkan hukum islam akan banyak ditemui perbedaan pendapat antara beberapa mazhad mengenai masalah-masalah yang tidak ada dalil-dalilnya yang pasti.
3.  Hingga saat ini hukum-hukum islam dan fiqih belum terhimpun secara sistematis, materinya belum disusun secara kronologis sebagaimana hukum positif.
4.  Zaman modern ini dikenal sebagai zaman spesialisasi, zaman pembandingan secar kritis. Hal ini berarti bahwa pada setiap  bidang ada spesialisasinya masing-masing. Para spesialis ini tidak akan berbicara diluar bidangnya. Sementara pada fiqih islam tidak demikian.
5.  Pada umumnya pembahasan dalam setiap diskusi, muktamar, simposium dan seminar yang diadakan untuk membahas penerapan syariat islam terbatas pada ruang lingkup mazhab empat saja:( Abu Hanifah, Malik bin Anas, Imam syafi’ie dan Ahmad bin Hambal). Atau bahkan juga terbatas pada sebagian pendapat yang ada dalam literatur(kitab-kitab) fiqih yang populer.

Tuesday, 12 May 2015

BAHAYA PORNOGRAFI BAGI REMAJA

  1. A.    REMAJA DAN PORNOGRAFI
Masa remaja adalah masa dimana organ-organ reproduksi sudah mulai bekerja dan nafsu seksual sudah tumbuh. Hal inilah yang menjadikan psikologi remaja suka ingin tahu tetek bengek segala hal yang berbau seksual. Sayangnya, sejauh ini banyak pihak yang belum peduli untuk memberi informasi yang sehat tentang seks kepada remaja.
Orangtua sendiri tak sedikit yang masih menganggap seks sebagai sesuatu yang tabu, sehingga mereka tak pernah memberikan informasi yang sehat tentang seks kepada anaknya(remaja). Atau karena mereka sendiri miskin informasi tentang seks dan tak tau bagaimana mengkomunikasikan seks yang baik kepda anak. Karenanya, untuk memenuhi keingintahuannya yang besar tentang seks, seringkali remaja mencari alternatif dengan menikmati pornografi secara sembunyi-sembunyi, baik sendirian maupun dengan teman-teman mereka.
SURVEY REMAJA
Hasil survei Komisi Perlindungan Anak (KPA) terhadap 4.500 remaja mengungkap, 97 persen remaja pernah menonton atau mengakses pornografi dan 93 persen pernah berciuman bibir.
Survei yang dilakukan di 12 kota besar belum lama ini, juga menunjukkan 62,7 persen responden pernah berhubungan badan dan 21 persen di antaranya telah melakukan aborsi. Hasil survei di atas dikuatkan dengan fakta, puluhan siswa SMP di Bandung, Jawa Barat, telah berprofesi menjadi pekerja seks komersial (PSK). Yang lebih mencengangkan, data yang dihimpun program Save The Children Jawa Barat ini, menunjukkan di antara para PSK remaja tersebut cukup dibayar dengan pulsa telepon selular.
Fenomena ini cukup menjadi alasan kuat semua pihak untuk mencemaskan masa depan generasi penerus bangsa. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Syarief menyatakan, fenomena ini menunjukkan remaja mengetahui proses reproduksi hanya sebatas hubungan badan.
“Mereka tidak paham betul apa itu kesehatan reproduksi. Jadi melakukannya pun hanya untuk bersenang-senang,” jelas Giri kepada okezone.
Data diatas memberi gambaran kepada kita, bahwa sudah sejak lama pornografi akrab dengan dunia remaja.
“Seksual aktif di kalangan remaja adalah realitas yang tidak bisa dipungkiri. Tingginya remaja yang melakukan seks pranikah di rumah karena orangtua merasa aman kalau membiarkan anaknya ada di rumah sendiri, sehingga tidak terlalu diawasi. Padahal, remaja paling banyak melakukannya di rumah,” ujar Dr Sudibyo Alimoeso, MA, Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, dalam acara temu media di Gedung BKKBN Pusat, Jakarta.
Menurut Dr Sudibyo, kebanyakan remaja awalnya melakukan hubungan seks pranikah hanya karena coba-coba dan penasaran. Ini terjadi karena kurangnya pengetahuan kesehatan reproduksi dan seksual yang dimiliki remaja.Selain itu, kurangnya pengawasan orangtua di rumah juga seringkali membuat remaja merasa nyaman dan aman untuk melakukan hubungan seks pranikah.
“Ini juga karena pengetahuan orangtua yang tidak cukup untuk berkomunikasi tentang seksualitas dengan anak. Anak seharusnya mendapatkan informasi yang tepat dari orangtua agar dia tidak mendapatkan informasi yang salah dari luar, karena menurut survei kebanyakan remaja dapat informasi tentang seks dari temannya,” jelas Dr Sudibyo.
  1. B.     BAHAYA PORNOGRAFI BAGI REMAJA
Pornografi adalah barang haram. Setiap yang haram pasti memiliki keburukan dan bahaya. Allah SWT berfirman: “Yaitu mereka yang mengikuti rasul, dia menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang munkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, serta melepaskan berbagai beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” (QS Al-Araf: 157)
Layaknya kecanduan bahan kimia, pecandu pornografi cenderung menggantikan sesuatu hal yang penting dengan seks atau bentuk lain dari pornografi. Orang yang kecanduan pornografi biasanya menggunakan media seperti majalah, video porno atau yang paling sering adalah internet.
Pornografi memiliki bahaya yang sangat besar, terutama para remaja. Psikologi remaja yang masih labil dan adanya pertumbuhan hormon-hormon seksual pada diri remaja,menjadikan pornografi memiliki bahaya(dampak negatif) yang sangat besar terhadap remaja. Diantara bahaya dan dampak negatif pornografi itu adalah:
  1. 1.      Terjerumus Dalam Kemaksiatan Seksual (Onani)
Pornografi yang mengeksploitasi seks secara vulgar akan menjadi perangsang nafsu seks remaja yang memang sudah berkobar-kobar. Bila diibaratkan, nafsu seks dimasa remaja itu seperti rumput kering yang tersiram bensin. Sedikit ada percikan api, maka rumput akan segera terbakar. Begitu halnya pula dengan nafsu seks remaja, sedikit ada perangsang, maka nafsu itu akan berkobar-kobar dan akan mencari pelampiasannya. Pelampiasan itu seringkali dengan cara melakukan: ONANI
Onani atau di kalangan ulama disebut istimna’, adalah mengeluarkan air mani (sperma) dengan tangannya untuk memenuhi hasrat seksual. Psikolog Kensey seperti dikutip Abu Al-Ghifari (2002:74) berpendapat, onani merupakan suatu bentuk rangsangan yang dilakukan dengan sengaja pada diri sendiri untuk memperoleh kepuasan erotik. Rangsangan tidak hanya bersifat taktik(berkaitan dengan sentuhan atau rabaan), melainkan juga berkaitan dengan psikis. Burt menambahkan, objek utama rangsangan perempuan pada klitoris, sedangkan pada pria adalah penis.
Onani sering juga disebut masturbasi. Masturbasi berasal dari bahasa latin, mastur yang berarti “tangan”, dan batio yang berarti “menodai”. Masturbasi dilihat dari asal usul katanya berarti “menodai diri sendiri dengan tangan”. Dari sini diperoleh pengertian, masturbasi adalah” pemuasan kebutuhan seksual terhadap diri sendiri dengan menggunakan tangan”.
Onani sering dilakukan remaja. Kartini Kartono dalam bukunya Psikologi Wanita menyatakan, bahwa hampir 90% remaja pernah/sering melakukan onani.
Lalu, apa pendorong terbesar mereka melakukan onani? Terbukti film porno/video porno menduduki peringkat pertama yang menjadi pendorong mereka melakukan onani. Paling tidak itulah hasil dari polling majalah Hai yang menyebutkan, pendorong terbesar untuk melakukan onani adalah karena menonton film bokep (blue film) yaitu 95 suara. Selebihnya karena melihat cewek berdandan seksi dan karena dorongan nafsu alias horny.
  1. a.      Hukum Onani
Onani adalah bentuk kemaksiatan seksual. Kebanyakan ulama mengharamkan perilaku ini. Madzhab Maliki, madzhab Syafii, Madzhab Hanafi, satu riwayat dari imam ahmad, syekh islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz dan lain sebagainya juga menyatakan haram melakukan onani. Orang yang mengelurkan sperma dengan tangannya berarti telah mencari penyaluran nafsu syahwatnya dengan ‘mencari dibalik itu’, maka hukumnya haram. Ada hadis shahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dimana Rasulullah bersabda:
“Bagian manusia dari zina ditulis. Ia mengetahui hal itu dan tanpa mustahil. Zina kedua mata adalah telanjang, kedua telinga dengan pendengaran, lidah berzina dengan perkataan, tangan dengan menyentuh, kaki dengan melangkah. Hati berhasrat dan berkeinginan dan hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  1. b.      Bahaya Onani
Onani atau masturbasi adalah suatu kemaksiatan. Karenanya ia termasuk perbuatan dosa. Dan setiap kemaksiatan atau perbuatan dosa, akan dapat mendatangkan malapetaka atau musibah bagi pelakunya.
Ibnu Qayyim berkata: “Setiap musibah, bencana, nasib sial, dan kekurangan, baik didunia maupun diakhirat, penyebabnya adalah perbuatan dosa dan tidak melaksanakan perintah Allah.”
Bila diklasifikasi, bahaya onani ada 3:
1)      Bahaya Terhadap Rohani.
Orang yang terperangkap dalam belenggu aktivitas onani sulit sekali untuk menjadi pribadi yang istiqomah. Ia akan menjadi pribadi yang lemah, dan tidak mampu membebaskan dirinya dari belenggu nafsu. Hidupnya akan dirantai nafsu birahi. Karenanya ia akan mudah meremehkan amal-amal ibadah.
2)      Bahaya Terhadap Kesehatan
Secara medis, onani disebut juga sebagai melakukan tindakan mekanis terhadap penis. Tindakan ini bisa membuka kulit penis jadi rusak dan menjadi awal masuknya bibit penyakit. Dalam taraf yang lebih parah, menurut Dr.Rainy Hadi Umbas, Ph.D,SpU (2004), lecet bisa menjadi borok! Ini dinamakan penyakit ulkus banal.
Kalaupun tidak menjadi lecet, onani akan menjadikan kulit penis menebal. Penebalan kulit penis yang biasa disebut fibrosis yang terjadi akibat gerakan mekanis yang terus menerus akan membuat struktur kulit lama-lama jadi berubah. Keadaan ini berpeluang menjadikan kepekaan saraf-saraf disekitar penis berkurang. Sehingga sensitivitas penis terhadap rangsangan pun akan berkurang. Kondisi ini akan menyikasa, karena kelak alat kelamin akan mudah melemah saat melakukan hubungan seks suami istri.
Tidak itu saja, sebagaimana dikemukakan Shaleh Tamimi (2003:26), onani juga bisa menyebabkan kelenjar otak menjadi lemah, sehingga daya pikir menjadi semakin berkurang, daya paham menurun dan daya ingat juga melemah. Selain itu, penglihatan juga semakin berkurang ketajamannya karena mata tidak lagi normal seperti semula.
3)      Bahaya Terhadap Kejiwaan (Psikologis)
Secara psikis, onani membuat pelakunya merasa bersalah. Menurut polling, paling tidak 69 suara mengaku merasa bersalah setelah melakukan onani. Perasaan bersalah ini akan semakin hebat bila ia tumbuh dilingkungan keluarga atau masyarakat yang memegang teguh norma-norma agama.
Onani juga berefek pada pikiran. Misalnya tidak bisa konsentrasi, atau pikiran jadi mudah terbawa pada apa yang disebut “piktor” alias pikiran kotor. Onani yang berlebihan juga menyebabkan urat saraf tidak stabil, kepercayaan diri akan sirna, menjadi pribadi pemalu dsb.
4)      Terperangkap Dalam Penjara Ketagihan yang Merusak
Bukan hanya narkoba yang mengandung zat adiksi, pornografi juga membuat penikmatnya ketagihan/kecanduan. Bagi remaja, kecanduan situs porno (cybersex) akan membuat ritme belajar menjadi kacau. Secara umum, kecanduan situs porno akan berdampak negatif terhadap karakter seseorang. Berdasarkan penelitian Bingham dan Piotrowski dalam Psychological Report berjudul On-line Sexual Addiction menyebutkan, karakter orang yang kecanduan cybersex adalah:
  • Keterampilan sosial tidak memadai
  • Lebih memilih bergelut dengan fantasi yang bersifat seksual
  • Asyik berkomunikasi dengan figur-figur ciptaan hasil imajinasinya sendiri,
  • Tidak mampu mengendalikan diri untuk tidak mengakses situs porno dan lupa waktu.
Bahaya atau dampak negatif bagi remaja, kecanduan cybersex akan menjadikan remaja yang tidak gaul (kurang bersosialisasi) dan kuper, remaja yang hidupnya selalu dirantai birahi, suka mengkhayal/berfantasi seksual, serta waktu dalam hidupnya akan terbuang percuma untuk sesuatu yang tidak produktif, bahkan dapat bersifat destruktif alias dapat merusak diri dan masa depannya.
5)      Terhempas Dalam Lembah Pergaulan Bebas (Freesex)

Adapun tanda-tanda anak/remaja yang kecanduan pornografi Setidaknya ada delapan tanda seorang anak atau remaja yang keranjingan gambar, film atau materi berbau pornografi:
1. Suka menyendiri
2. Bicara tidak melihat mata lawan bicara
3. Prestasi di sekolah menurun
4. Suka berbicara jorok
5. Berperilaku jorok (menarik tali bra, menyenggol dengan sengaja bagian-bagian tubuh tertentu, dll)
6. Suka berkhayal tentang pornografi
7. Banyak minum dan banyak pipis
8. Suka menonton, bila dihentikan akan mengamuk (tantrum).

  1. C.    SELAMATKAN GENERASI DARI BAHAYA PORNOGRAFI!

Bahaya Pornografi Internet
Yang lebih memprihatinkan adalah bila seorang anak ketagihan pornografi di Internet. Dalam seminggu ada lebih dari 4000 situs porno dibuat! Benar-benar angka yang memprihatinkan. Ini tidak hanya melanda anak-anak, kerena banyak orang dewasa yang juga ketagihan pornografi di Internet karena dengan mudah dan tanpa malu, seseorang dapat mengakses dan melihat gambar-gambar porno bahkan melalui telepon genggam.
Awalnya, mungkin seorang anak tidak berniat untuk melihat pornografi dan akan memanfaatkan Internet untuk tujuan yang baik. Tetapi situs porno ini dapat muncul secara tiba-tiba saat seorang anak mencari bahan informasi untuk tugas sekolahnya atau untuk keperluan lainnya. Seorang anak yang masih lugu belum dapat menilai baik atau buruknya suatu hal, maka seorang anak usia 8-12 tahun sering menjadi sasaran.
Pada usia ini, otak depan seorang anak belum berkembang dengan baik. Sedangkan otak depan adalah pusat untuk melakukan penilaian, perencanaan dan menjadi eksekutif yang akan memerintahkan tubuh untuk melakukan sesuatu. Pada otak belakang merupakan pendukung dari otak depan. Di sini juga dihasilkan dopamin, yaitu hormon yang menghasilkan perasaan nyaman, rileks atau fly pada seseorang.
Seorang anak yang kecanduan akan sulit menghentikan kebiasaannya sehingga dia akan melakukan hal tersebut berulang kali. Anak dapat merasa bersalah tetapi tidak berani mengutarakan perasaannya kepada orang-tuanya karena takut atau kesibukan ayah dan ibunya. Dalam keadaan cemas, otak berputar 2,5 kali lebih cepat dari putaran biasa pada saat normal. Akibat perputaran yang terlalu cepat ini, otak seorang anak dapat menciut secara fisik sehingga otak tidak berkembang dengan baik. Suatu keadaan yang dapat merusak masa depan seorang anak. Selain itu, gambar-gambar cabul yang ada di situs web porno, biasanya akan melekat dan sulit untuk dihilangkan dalam pikiran anak dalam jangka waktu yang cukup lama.
Teknologi adalah salah satu media yang dapat membantu manusia untuk dapat hidup lebih baik, namun jika teknologi tersebut disalahgunakan maka dapat menghancurkan penggunanya. Internet yang adalah salah satu bagian dari teknologi yang dianggap sangat penting dalam mengakses informasi dan sarana untuk berkomunikasi, tetapi sekaligus dapat menjadi senjata makan tuan jika tidak dimanfaatkan secara bijaksana. Berdasarkan hasil survey, Indonesia berada pada urutan ke tujuh (7) pengunduh film porno terbesar di dunia. Pengunduh situs porno di Indonesia, didominasi oleh pemuda, remaja bahkan anak dibawah umur. Kebanyakan situs porno di unduh melalui warnet (warung internet), karena mereka takut ketahuan oleh orang tua jika mereka melakukannya di rumah.
Tidak heran jika kejahatan seksual yang dilakukan oleh remaja dan anak dibawah umur semakin marak terjadi belakangan ini. Berbagai dampak buruk dari kegiatan menonton film porno bagi anak dibawah umur adalah rusaknya mental dan moral yang berimbas pada kejahatan-kejahatan seksual seperti maraknya pemerkosaan, hamil di luar nikah, penyakit kelamin, dan berbagai dampak buruk lainnya. Dari kebiasaan menonton, kemudian ingin coba-coba, kecanduan bahkan tidak sedikit dari mereka yang mencoba membuat video cabul sendiri demi mengabadikan aktifitas seks bersama pasangan.
Banyaknya kasus video mesum yang melibatkan remaja dan anak dibawah umur yang beredar di internet belakangan ini, adalah salah satu contoh konkrit dari kerusakan moral yang diakibatkan oleh kegiatan menonton film porno. Karena terinspirasi oleh film yang mereka tonton, maka kegiatan seks bebas mulai mereka lakoni. Tercatat 70 ribu situs porno dan 32 situs porno baru setiap harinya, dan diperkirakan sekitar 2 video porno diproduksi di Indonesia. Konon sudah lebih dari 500 judul film porno lokal beredar di Indonesia, dengan peredaran uang yang sedikitnya mencapai Rp 19,6 miliar. Indutri pornografi makin marak tentunya karena bisnis ini sangat menggiurkan. Dari 500 file film porno lokal yang tersebar di internet, berikut adalah jenis tipe tayangannya:
1.         Pasangan anak muda yang sedang berpacaran Video cabul yang melibatkan sepasang anak muda yang sedang memadu cinta adalah rekaman terbanyak yang dijumpai di Internet. Sekitar 300 file yang sempat diteliti menampilkan adegan sex antar pasangan-pasangan muda SMA hingga mahasiswa.
2.         Pasangan selingkuh Pasangan ini sebenarnya sulit dideteksi, namun analisa dari sound, dialog dan tehnik perekaman gambar dapat memberikan kita keterangan bahwa pasangan yang sedang terekam adegannya adalah pasangan-pasangan selingkuh.
3.         Sex party Jenis tayangan ini hanya sekitar 10% dari total file yang berhasil dianalisa. Biasanya melibatkan wanita tuna susila dan para hidung belang yang gemar melakukan sex party bersama-sama.
4.         Crime dan perkosaan Video jenis ini lebih sedikit, pelakunya dipastikan laki-laki yang tega mengabadikan adegan perkosaan terhadap korban lawan jenisnya.
5.         Homo sexual dan lesbian Hanya ada 3 jenis tayangan homo dan lesbian Indonesia yang tersebar di Internet. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah dalam kuantitas yang mengagetkan.
Cara Menghindari Bahaya Internet
Internet sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern. Melarang anak berinternet seperti melarang anak memakai energi listrik dan kembali ke zaman batu. Hendaknya jawaban tidak berorientasi kembali ke masa lalu atau anti-modernisasi. Lalu pertanyaan yang perlu dijawab juga, Bagaimana melindungi anak dari pornografi internet?
Berbagai bahaya di Internet dan masalah kecanduan Internet bukan tidak dapat diatasi. Dengan mengetahui dampak negatif dari Internet, sebagai orang-tua Anda dapat melindungi buah hati Anda dengan melakukan hal-hal berikut:
  • Orang tua perlu memiliki pengetahuan tentang Internet
Jangan mengganggap diri terlalu tua atau terlalu bodoh untuk mempelajari Internet. Istilah lainnya, jangan gaptek (gagap teknologi). Seorang anak dapat saja dengan sengaja membiarkan atau membuat orang tua tidak memahami teknologi sehingga orang tua berpikir tidak ada dampak negatif dari Internet.
  • Letakkan komputer di tempat yang mudah dilihat
Kadang orang tua merasa bangga dengan dapat meletakkan dalam kamar anak mereka sebuah komputer yang terhubung Internet. Hal ini sebenarnya akan membahayakan anak Anda karena mereka dapat leluasa mengakses situs-situs yang tidak baik tanpa diketahui orang tua. Sebaliknya, dengan meletakkan di tempat terbuka, misalnya di ruang keluarga, Anda dapat memantau situs apa saja yang dibuka anak.
  • Bantu agar anak dapat membuat keputusan sendiri
Karena Anda tidak dapat mengawasi anak Anda 24 jam, biasakan anak Anda untuk mengambil keputusan mulai dari hal-hal yang kecil. Misalnya, memutuskan untuk menggunakan pakaian yang mana atau tanyakan pendapat dan sudut pandang anak. Sehingga saat Anda tidak ada atau saat muncul situs porno mereka dapat mengambil tindakan yang tepat. Tanamkan pula rasa takut akan Tuhan, sehingga walau Anda tidak ada, tetapi dia tahu bahwa Tuhan memperhatikan dan melihat apa yang dilakukannya.
  • Batasi penggunaan Internet
Jangan biarkan anak-anak terlalu asyik di dunia maya. Tetapkan berapa lama Internet boleh digunakan dan situs apa saja yang boleh diakses. Jelaskan juga mengapa Anda melakukan hal ini dan bantu anak untuk memahami keputusan ini.
  • Jaga komunikasi yang baik dengan anak
Luangkan waktu untuk bercanda dengan anak dan berkomunikasi dengan terbuka. Komunikasi yang baik dan keakraban dengan anak akan memudahkan Anda untuk menanamkan nilai-nilai moral. Anda dapat menjelaskan kepada anak Anda apa saja bahaya dari penggunaan Internet agar mereka tidak mudah terkecoh.
  • Memasang software filter pornografi
Untuk mencegah anak-anak mengakses situs porno, orang tua dapat memasang software filter pornografi, yaitu K9 web protection untuk menyaring situs-situs porno.
  • Cegah penyalahgunaan ponsel
Semakin canggihnya teknologi ponsel semakin mempermudah anak untuk mengakses berbagai informasi di Internet. Namun, tak jarang ponsel disalahgunakan untuk mengakses atau menyimpan hal-hal negative, seperti foto dan video porno. Jangan berikan ponsel mahal dan canggih kepada anak, berikan ponsel yang tidak berkamera dengan harga 300 ribuan, dengan fungsi utama untuk telepon dan SMS. Karena ponsel dengan fitur-fitur canggih akan membuat anak-anak lebih leluasa mengakses situs-situs negatif.
Semua orang tua tentu menyayangi anak mereka dan berusaha memberikan yang terbaik. Tetapi pengaruh dari luar, salah satunya bahaya Internet dapat merusak kecerdasan dan nilai moral anak sehingga Anda perlu melindungi anak Anda dari bahaya penggunaan Internet seperti pornografi dan para pemangsa atau predator seksual.