Showing posts with label ilmu pendidikan. Show all posts
Showing posts with label ilmu pendidikan. Show all posts

Thursday, 18 June 2015

beberapa aliran thariqoh dan ajaranya


PENGERTIAN THORIQOH.

Istilah Thoriqoh berasal dari kata At-Tarik yang berarti jalan, keadaan, kepada hakikat. Pengertian Thoriqoh Menurut para ahli:
1. Harun Nasution 
Thoriqoh adalah jalan yang harus di tempuh seorang sufi dalam tujuan sedekat mungkin dengan Tuhan. Thoriqoh kemudian mengandung arti organisasi, setiap thorikoh mempunyai Syekh, upacara rituil dan bentuk zikir sendiri.
2. Hamka
Maka diantara makhluk dan Khalik itu ada perjalanan hidup yang harus`ditempuh. Inilah yang kita katakan Thoriqoh.
3. H.Abu Bakar Atjeh
Thoriqoh artinya jalan, petunjuk dalam melaksanakan suatu ibadat sesuai dengan ajaran yang ditentukan dan dicontohkan oleh Nabi dan dikerjakan oleh sahabat dan tabi’in, turun-temurun sampai kepada guru-guru,sambung menyambung dan berantai.

Dari pendapat di atas`dapat diambil pengertian Thoriqoh sebagai berikut : Yaitu sebagai hasil pengalaman dari seorang sufi yang diikuti seorang murid, yang dilakukan dengan aturan/cara tertentu dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam perkembangannya thoriqoh itu kemudian digunakan sebagai nama kelompok mereka yang menjasdi pengikut bagi seseorang Syekh yang mempunyai pengalaman tertentu dalam cara mendekatkan diri kepada Allah dan cara memberikan tuntutan dan bimbingan kepada muridnya. 
 
Macam-Macam Thoriqoh dan Ajarannya

1) Thoriqoh Naqsabandiyah 
Pendiri Thoriqoh Naqsabandiyah ialah Muhammad bin Baha’uddin Al-Huwaisi Al Bukhari (717-791 H). Ulama sufi yang lahir di desa Hinduwan – kemudian terkenal dengan Arifan. Pendiri Thorikoh Naqsabandiyah ini juga dikenal dengan nama Naksyabandi yang berarti lukisan, karena ia ahli dalam memberikan gambaran kehidupan yang ghaib-ghaib. Kata ‘Uwais’ ada pada namanya, karena ia ada hubungan nenek dengan Uwais Al-Qarni, lalu mendapat pendidikan kerohanian dari wali besar Abdul Khalik Al-Khujdawani yang juga murid Uwais dan menimba ilmu Tasawuf kepada ulama yang ternama kala itu, Muhammad Baba Al-Sammasi. 
Thoriqoh Naqsabandiyah mengajarkan zikir-zikir yang sangat sederhana, namun lebih mengutamakan zikir dalam hati daripada zikir dengan lisan.
Pokok-pokok ajaran Thoriqoh Naqsabandiyah: 
• Berpegang teguh dengan akidah ahli Sunnah
• Meninggalkan Rukhshah
• Memilih hukum yang azimah
• Senantiasa dalam muraqabah
• Tetap berhadapan dengan Tuhan
• Senantiasa berpaling dari kemegahan dunia.
• Menghasilkan makalah hudur (kemampuan menghadirkan Tuhan dalam hati)
• Menyendiri di tengah-tengah ramai serta menghiasi diri dengan hal-hal yang memberi faedah
• Berpakaian dengan pakaian orang mukmin biasa.
• Zikir tanpa suara
• Mengatur nafas tanpa lali dari Allah
• Berakhlak dengan akhlak Nabi Muhammad SAW 

Ada enam dasar yang dipakai sebagai pegangan untuk mencapai tujuan dalam Thorikoh ini, yaitu:
a. Tobat
b. Uzla (Mengasingkan diri dari masyarakat ramai yang dianggapnya telah mengingkari ajaran-ajaran Allah dan beragam kemaksiatan, sebab ia tidak mampu memperbaikinya)
c. Zuhud (Memanfaatkan dunia untuk keperluan hidup seperlunya saja)
d. Taqwa
e. Qanaah (Menerima dengan senang hati segala sesuatu yang dianugerahkan oleh Allah SWT)
f. Taslim (Kepatuhan batiniah akan keyakinan qalbu hanya pada Allah)
Hukum yang dijadikan pegangan dalam Thoriqoh Naqsabandiyah ini juga ada enam, yaitu:
a. Zikir
b. Meninggalkan hawa nafsu
c. Meninggalkan kesenangan duniawi
d. Melaksanakan segenap ajaran agama dengan sungguh-sungguh
e. Senantiasa berbuat baik (ihsan) kepada makhluk Allah SWT
f. Mengerjakan amal kebaikan

Syarat-syarat untuk menjadi pengikutnya :
a. I’tiqad yang benar
b. Menjalankan sunnah Rasulullah
c. Menjauhkan diri dari nafsu dan sifat-sifat yang tercela
d. Taubat yang benar
e. Menolak kezaliman
f. Menunaikan segala hak orang
g. Mengerjakan amal dengan syariat yang benar

2. Thoriqoh Qadariyah
Pendiri Tarekat Qadiriyah adalah Syeikh Abduk Qadir Jailani, seorang ulama yang zahid, pengikut mazhab Hambali. Ia mempunyai sebuah sekolah untuk melakukan suluk dan latihan-latihan kesufian di Baghdad. Pengembangan dan penyebaran Tarekat ini didukung oleh anak-anaknya antara lain Ibrahim dan Abdul Salam. Thoriqoh Qodariyah berpengaruh luas di dunia timur. Pengaruh pendirinya ini sangat banyak meresap di hati masyarakat yang dituturkan lewat bacaan manaqib. Tujuan dari bacaan manaqib adalah untuk mendapatkan barkah, karena abdul Qadir jailani terkwenal dengan keramatnya. 
Dasar pokok ajaran Thariqoh Qadariyah yaitu: 
• Tinggi cita-cita
• Menjaga kehormatan
• Baik pelayanan
• Kuat pendirian
• Membesarkan nikmat Tuhan

3. Thoriqoh Sadziliyah
Pendiri Tarekat Sadziliyah adalah Abdul Hasan Ali Asy-Syazili, seorang ulama dan sufi besar. Menurut silsilahnya, ia masih keturunan Hasan, putra Ali bin Abi Thalib dan Fatimah binti Rasulullah SAW. Ia dilahirkan pada 573 H di suatu desa kecil di kawasan Maghribi. Ali Syazili terkenal sangat saleh dan alim, tutur katanya enak didengar dan mengandung kedalaman makna. Bahkan bentuk tubuh dan wajahnya, menurut orang-orang yang mengenalnya, konon mencerminkan keimanan dan keikhlasan. Sifat-sifat salehnya telah tampak sejak ia masih kecil. 
Pokok ajaran Thoriqoh Sadziliyah yaitu:
• Bertaqwa kepada Allah ditempat sunyi dan ramai
• Mengikutu sunnah dalam segala perbuatan dan perkataan
• Berpaling hati dari makhluk waktu berhadapan dan membelakang
• Ridho dengan pemberian Allah sedikit atau banyak
• Kembali kepada Allah baik senang maupun sedih.
Tarekat Syaziliyah merupakan Tarekat yang paling mudah pengamalannya. Dengan kata lain tidak membebani syarat-syarat yang berat kepada Syeikh Tarekat. Kepada mereka diharuskan:
a. Meninggalkan segala perbuatan maksiat.
b. Memelihara segala ibadah wajib, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan lain-lain.
c. Menunaikan ibadah-ibadah sunnah semampunya.
d. Zikir kepada Allah SWT sebanyak mungkin atau minimal seribu kali dalam sehari semalam dan beristighfar sebanyak seratus kali sehari-semalam dan zikir-zikir yang lain.
e. Membaca shalawat minimal seratus kali sehari-semalam dan zikir-zikir yang lain.

4. Tarikat Rifaiyah
Pendirinya Tarikat Rifaiyah adalah Abul Abbas Ahmad bin Ali Ar-Rifai. Ia lahir di Qaryah Hasan, dekat Basrah pada tahun 500 H (1106 M), sedangkan sumber lain mengatakan ia lahir pada tahun 512 H (1118 M). Sewaktu Ahmad berusia tujuh tahun, ayahnya meninggal dunia. Ia lalu diasuh pamannya, Mansur Al-Batha’ihi, seorang syeikh Trarekat. Selain menuntut ilmu pada pamannya tersebut ia juga berguru pada pamannya yang lain, Abu Al-Fadl Ali Al Wasiti, terutama tentang Mazhab Fiqh Imam Syafi’i. Dalam usia 21 tahun, ia telah berhasil memperoleh ijazah dari pamannya dan khirqah 9 sebagai pertanda sudah mendapat wewenang untuk mengajar. 
Ciri khas Tarekat Rifaiyah ini adalah pelaksanaan zikirnya yang dilakukan bersama-sama diiringi oleh suara gendang yang bertalu-talu. Zikir tersebut dilakukannya sampai mencapai suatu keadaan dimana mereka dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang menakjubkan, antara lain berguling-guling dalam bara api, namun tidak terbakar sedikit pun dan tidak mempan oleh senjata tajam.

5. Tarikat Khalawatiyah 
Tarikat Khalawatiyah ialah suatu cabang dari tarikat Suhrawadiyah yang didirikan di Bagdad oleh Abdul Qadir Suhrawardi dan Umar Suhrawardi, yang tiap kali menamakan dirinya golongan Siddiqiyah, karena mereka menganggap dirinya berasal dari keturunan Khalifah Abu Bakar. Bidang usahanya yang terbesar terdapat di Afghanistan dan India. Memang keluarga Suhrawardi ini termasuk keluarga Sufi yang ternama. Abdul Futuh Suhrawardi terkenal dengan nama Syeikh Maqtul atau seorang tokoh sufi yang oelh kawan-kawannya diberi gelar ulama, dilahirkan di Zinjan, dekat Irak pada tahun 549 H. 
Suhrawardi yang lain bernama Abu Hafas Umar Suhrawardi, juga seorang tokoh sufi terbesar di Bagdad, pengarang kitab “Awariful Ma’arif”, sebuah karangan yang sangat mengagumkan dan sangat menarik perhatian Imam Ghazali, sehingga seluruh kitab itu di muat pada akhir karya “Ihya Ulumuddin” yang oleh tarikat Suhrawardiyah serta cabang-cabangnya dijadikan pokok pegangan dalam suluknya, dan Suhrawardani ini meninggal pada tahun 638 H .

6. Tarikat Khalidiyah 
Cabang Naqsabandiyah di Turkestan mengaku berasal dari tarekat Thaifuriyah dan cabang-cabang yang lain terdapat di Cina, Kazan, Turki, India, dan Jawa. Disebutkan dalam sejarah, bahwa tarekat itu didirikan oleh Bahauddin 1334 M. Dalam pada itu ada suatu cabang Naqsabandiyah di Turki, yang berdiri dalam abad ke XIX, bernama Khalidiyah.
Menurut sebuah kitab dari Baharmawi Umar, dikatakan, bahwa pokok-pokok tarekat Khalidiyah Dhiya’iyah Majjiyah, diletakkan oleh Syeikh Sulaiman Zuhdi Al-Khalidi, yang lama bertempat tinggal di Mekkah. Kitab ini berisi silsilah dan beberapa pengertian yang digunakan dalam tarekat ini, setengahnya tertulis dalam bentuk sajak dan setengahnya tertulis dalam bentuk biasa. Dalam silsilah dapat dibaca, bahwa tawassul tarekat inidimulai dengan Dhiyauddin Khalid.


7. Tarikat Sammaniyah
Nama tarikat ini diambil daripada nama seorang guru tasawwuf yang masyhur, disebut Muhammad Samman, seorang guru terikat yang ternama di Madinah, pengajarannya banyak dikunjungi orang-orang Indonesia di antaranya berasal dari Aceh, dan oleh karena itu terikatnya itu banyak tersiar di Aceh, bisa disebut terekat sammaniyah. Ia meninggal di Madinah pada tahun 1720 M. Sejarah hidupnya dibukukan orang dengan nama Manaqib Tuan Syeikh Muhammad Samman, ditulis bersama kisah Mi’raj Nabi Muhammad, dalam huruf arab, disiarkan dan dibaca dalam kalangan yang sangat luas di Indonesia sebagai bacaan amalan dalam kalangan rakyat.

8. Tarikat Rifa’iyah
Tidak banyak kita mengetahui tentang tarekat ini, meskipun namanya terkenal di Indonesia karena tabuhan rebana, yang namanya di Aceh rapa’i, perkataan yang terambil dari Rifa’i, pendiri dan penyiar terekat ini, begitu juga dikenal orang Sumatera permainan debus, menikam diri dengan sepotong senjata tajam, yang diiringi zikir-zikir tertentu.
Akhmad ibn Ali Abul Abbas, yang dianggap pencipta daripada terekat Rifa’iyah itu. Ia meninggal di Umm Abidah pada 22 Jumadil Awal 578 H, sedang tanggal lahirnya diperselisihkan orang. Dalam kitab-kitab tua tulisan tangan, yang masih terdapat di sana sini di seluruh Indonesia, kita masih mendapati ajaran-ajaran Ahmad Rifa’i ini, meskipun gerakan ini tidak begitu kelihatan lagi hidup dalam masyarakat. Tarekat Rifa’iyah ini, yang mula-mula berdiri di Irak kemudian tersiar luas ke Basrah, sampai ke Damaskus dan Istanbul di Turki. Cabang-cabangnya yang terdapat di Syiria ialah Hariyah, Sa’diyah dan Sayyadiyah, dll. Terutama dalam abad yangke XIX Masehi. Cabang Sa’diyah di syiria didirikan oleh Sa’duddin Jibawi, yang bercabang pula, masing-masing didirikan oleh dan bernama Abdus Salamiyah dan Abdul wafaiyah.



9. Tarikat ‘Aidrusiyah
Salah satu daripada tarekat yang masyhur dalam kalangan Ba’alawi ialah Al’aidurusiyah, terutama dalam tasawuf aqidah. Hampir tiap-tiap buku tasawuf menyebut nama Al- aidrus sebagai salah seorang sufi yang ternama. Keluarga Al’Ahidus banyak sekali melahirkan tokoh-tokoh Sufi yang terkemuka, diantaranya, di antaranya S. Abdur Rahman Bin Mustafa Al’Aidus, yang pernah menjadi pembicaraan Al-Jabarti dalam sejarahnya. Al-Jabarti menerangkan, bahwa S.Abdur Rahman berlimpah-limpah ilmunya, ahli yang mempertemukan hakekat dan syariat sejak kecil ia telah menghafal Al’Quran 30 jus. 

10. Tarikat Al-Haddad
Sayyid Abdullah bin Alwi Muhammad Al-Haddad dianggap salah seorang qutub dan arifin dalam ilmu Tasawuf. Banyak ia mengarang kitab-kitab mengenai ilmu tasawuf dalam segala bidang, dalam aqidah, tarekat, dsb. Bukan saja dalam ilmu tasawuf, tetapi juga dalam ilmu-ilmu yang lain banyak ia mengarang kitab. Kitabnya yang bernama : “Nasa’ihud Diniyah”, sampai sekarang merupakan kitab-kitab yang dianggap penting. Muraqabah termasuk wasiat Al-Haddad yang penting. Muraqabah artinya selalu diawasi Tuhan, dan orang yang sedang melakukan suluk hendaknya selalu Muraqabah dalam gerak dan diamnya, dalam segala masa dan zaman, dalam segala perbuatan dan kehendak, dalam keadaan aman dan bahaya, di kala lahir dan di kala tersembunyi, selalu menganggap dirinya berdampingan dengan Tuhan dan diawasi oleh Tuhan. Jika beribadah itu seakan-akan dilihat Tuhan, jika ia tidak melihat Tuhan pun, niscaya Tuhan dapat melihat dia dan memperhatikan segala amal ibadahnya. Ak-Hadad mengatakan bahwa Muraqabah itu termasuk maqam dan manzal, ia termasuk maqam ihsan yang selalu dipuji-puji oleh nabi Muhammad.

11. Tarikat Tijaniyah
Salah satu terekat yang terdapat di Indonesia di samping tarekat-tarekat yang lain ialah tarekat Tijaniyah. Dalam tahun beberapa rekat ini masuk ke Indonesia tidak diketahui orang-orang secara pasti, tetapi sejak tahun 1928 mulai terdengar adanya gerakan ini di Cirebon. Seorang Arab yang tinggal di Tasikmalaya, bernama Ali bin Abdullah At-Tayib Al-Azhari, berasal dari Madinah, menulis sebuah kitab yang berjudul “Kitab Munayatul Murid”
(Tasikmalaya, 1928 M), berisi beberapa petunujk mengenai hakikat ini, dan kitab itu terdapat tersebar luas di Cirebon khususnya, dan di Jawa barat umumnya.
Pendirinya seorang ulama dari Algeria, bernama Abdul Abbas bin Muhammad bin Mukhtar At-Tijani, lahir di ‘Ain Mahdi pada tahun 1150 H, (1737-1738 M). Diceritakan bahwa dari bapaknya ia keturunan Hasan bin Ali bin Abi Thalib, sedang nama Tijani adalah dari Tijanah dari keluarga ibunya. Terekat ini mempunyai wirid yang sangat sederhana, dan wazifah yang sangat mudah. Wiridnya terdiri dari istighfar seratus kali, shalawat seratus kali, dan tahlil seratus kali. Boleh dilakukan dua kali sehari yaitu pagi dan sore. Di Cirebon tarekat Tijani ini pernah tersiar dengan suburnya di bawah pimpinan Kiyai Buntet dan saudaranya Kiyai Anas di desa Martapada, dekat kota Cirebon.

Tuesday, 16 June 2015

katanya sholat tahajud membuat wajah tampan atau cantik??? benar kah?

Setiap Muslim seharusnya memiliki keinginan kuat untuk melaksanakan shalat Tahajud setiap malam hingga menjadi terbiasa. Orang-orang saleh zaman dahulu tekun menjalankannya, baik pada musin panas maupun dingin. Mereka memandang seolah-olah shalat Tahajud itu adalah sesuatu yang wajib (HR Tirmidzi). 
Jika terlewatkan sekali saja, mereka menganggap itu sebagai musibah yang besar. Pastinya, selain sebagai ‘mesin keimanan’, Tahajud memberikan banyak manfaat besar dalam kehidupan mereka yang istiqamah menjalankannya.
Di antaranya, pertama, untuk menjaga kesehatan. Tidak diragukan lagi, shalat Tahajud menjadi terapi pengobatan terbaik dari berbagai macam penyakit. Karena itu, orang-orang yang membiasakan diri untuk Tahajud akan memiliki daya tahan tubuh sehingga tak mudah terserang penyakit.
Rasulullah SAW bersabda, "Lakukanlah shalat malam karena itu adalah tradisi orang-orang saleh sebelum kalian, sarana mendekatkan diri kepada Allah, pencegah dari perbuatan dosa, penghapus kesalahan, dan pencegah segala macam penyakit dari tubuh." (HR Tirmidzi).
Kedua, menjaga ketampanan atau kecantikan. Setap manusia pasti mendambakan ketampanan atau kecantikan dalam dirinya. Melalui terapi shalat Tahajud, seseorang dapat meraih apa yang didambakannya tanpa mengeluarkan biaya sepersen pun. Yaitu, jaminan ketampanan atau kecantikan yang dihasilkan dari shalat Tahajud tidak terbatas pada tampilan lahir, juga dapat menghasilkan ketampanan atau kecantikan batin.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang banyak menunaikan shalat malam, maka wajahnya akan terlihat tampan atau cantik di siang harinya.” (HR Ibnu Majah).
Ketiga, shalat Tahajud juga diyakini dapat meningkatkan produktivitas kerja yang berbasis spiritualitas. Karena itu, salah satu program untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang andal secara intelektual, emosional, dan spiritual adalah membiasakan shalat Tahajud pada setiap malamnya.
Rasulullah SAW bersabda, "Setan membuat ikatan pada tengkuk salah seorang di antara kalian ketika tidur dengan tiga ikatan dan setiap kali memasang ikatan dia berkata: ‘Malam masih panjang, maka tidurlah.’ Jika orang tadi bangun lalu berzikir kepada Allah SWT, terlepas satu ikatan. Jika dia berwudhu, terlepas satu ikatan yang lainnya. Dan jika dia melaksanakan shalat, terlepas semua ikatannya. Pada akhirnya, dia akan menjadi segar (produktif) dengan jiwa yang bersih. Jika tidak, dia akan bangun dengan jiwa yang kotor yang diliputi rasa malas.” (HR Bukhari).
Keempat, mempercepat tercapainya cita-cita dan rasa aman. Selain dengan usaha (ikhtiar) secara maksimal guna menggapai cita-cita dan rasa aman, seseorang hendaknya membiasakan diri untuk shalat Tahajud karena doa yang mengiringi Tahajud akan dikabulkan oleh Yang Maha Mengabulkan.
Rasulullah SAW bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya Allah tertawa terhadap dua orang laki-laki: Seseorang yang bangun pada malam yang dingin dari ranjang dan selimutnya, lalu ia berwudhu dan melakukan shalat. Allah berfirman kepada para malaikat-Nya, 'Apa yang mendorong hamba-Ku melakukan ini?' Mereka menjawab, 'Wahai Rabb kami, ia melakukan ini karena mengharap apa yang ada di sisi-Mu.'” Allah berfirman, “Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadanya apa yang ia harapkan (cita-citakan) dan memberikan rasa aman dari apa yang ia takutkan.” (HR Ahmad).
x

Monday, 1 June 2015

tips belajar yang tidak membosankan

Tips Belajar Efektif - Setiap pelajar yang ingin sukses pasti memerlukan proses. Proses tersebut harus dengan strategi belajar yang efektif agar hasilnya tidak sia-sia. Harapannya yaitu setiap materi yang Anda pelajari dapat membuahkan hasil yang maksimal. Apalagi saat ini pelajar dan mahasiswa harus mengikuti kurikulum yang begitu susah dan materi yang harus dipelajari bertambah banyak. Bagaimanakah caranya agar cara belajar Anda tidak membosankan? 

Berikut ini kami suguhkan beberapa tips belajar yang efektif.

1. Niat
Awalilah belajar anda dengan niat yang sungguh-sungguh. Niat untuk mengubah cara belajar Anda agar lebih baik. Niat belajar tidak boleh diiringi dengan rasa “mood”, tapi rasa butuh untuk segera mendapatkan inti materi yang sedang dipelajari.

2. Belajar di manapun sesuka Anda
Cobalah cari tempat yang nyaman dan bisa menenangkan pikiran Anda sewaktu belajar, keadaan yang nyaman akan lebih mudah memahami materi.

3. Batasi materi yang Anda pelajari

Hal ini sering kali menjadi keliru, para pelajar mau belajar dengan sungguh-sungguh saat besok ada ulangan atau ujian. Seharusnya ketika akan ujian, Anda gunakan untuk mengistirahatkan otak sejenak agar tidak stres esok harinya. Akan tetapi Anda lemburan belajar semalam suntuk. Sistem KS atau kebut semalam sangat merusak cara berpikir Anda, karena hanya akan menimbulkan tekanan yang mengganggu konsentrasi. Oleh karena itu, batasilah materi yang Anda pelajari dengan aktif belajar harian, tidak
diborong saat mau ujian.

4. Belajar sambil diskusi
Belajar secara kelompok bermaksud agar seseorang yang kurang mampu memahami materi dapat berdiskusi dengan teman yang sudah paham. Pada diskusi itu, terjadi pertukaran ide terus berjalan. Yang pintar akan semakin pintar dan kurang pintar akan terbantu oleh si pintar. Semua pasti akan menjadi seimbang.

5. Belajar dengan diiringi musik
Musik memang dapat meningkatkan konsentrasi Anda dalam belajar tetapi hal ini tidak selalu bisa diterima pada setiap orang. Ada juga beberapa orang yang justru suka keadaan yang tenang. Jadi,apabila musik bisa membantu Anda berkonsentrasi, lanjutkan saja.

6. Jangan menghafal saja
Metode menghafal hanya menyukseskan Anda dalam mencari nilai bagus. Namun pengetahuan Anda tidak bertambah. Pahamilah setiap materi dengan mempelajari konsep-konsepnya.

7. Jangan malu-malu untuk bertanya
Apabila ada yang belum paham mengenai materi yang diajarkan, tanyakanlangsung pada guru yang bersangkutan atau temen teman yang pandai.

8. Coba dan Gagal (Trial and Error)
Jangan pernah takut dan menghindar dari kegagalan.

9. Cintailah mata pelajaran yang disukai

10. Ingat tujuan utama Anda
Tujuan utama anda adalah menambah ilmu pengeratuan, bukan hanya nilai baik.Apabila paham dengan ilmu yang dipelajari, akan sangat bermanfaat pada masa depan Anda.

11. Kunci metode belajar
Kunci semua metode belajar yaitu pada kesungguhan Anda dalam berdo'a dengan harapan semua keinginan dapat tercapai

Sunday, 31 May 2015

dimanakah kiblat doa? terlanjur zina! pengen taubat?


Penulis: Asy Syaikh ‘Abdurrozzaq ‘Afify hafizhohullah
1) Tanya : Di manakah kiblatnya do’a ?
Jawab :
“Langit adalah kiblatnya do’a dan diangkatnya tangan ke langit termasuk dalil-dalil Ahlus Sunnah (yang menunjukkan) akan ketinggian Allah Ta’ala, bahkan hewan sekalipun jika terkena musibah mengangkat kepalanya ke langit.
Dan Ka’bah juga kiblat bagi do’a sebagaimana Ka’bah adalah kiblat bagi sholat”.
(Fatawa wa Rosa`il Syaikh ‘Abdurrozzaq ‘Afify hafizhohullah jilid 1)(imam ahlusunnah abu mansur al matulidli)
banyak kita tidak menyadari bahwa seraya kita berdoa setiap hari berdoa, dan tanpa kita sadari pula kepala serta tangan kita menghadap keatas, semua itu adalah alam tidak sadar kita yang menjalankannya. kita meyakini bahwa dengan menghadap keatas atau ke langitlah doa kita akan langsung tersampaikan, dan itu tidak hanya dilakukan orang muslim, tetapi juga kaum non muslim.
semua karena itu keagungan allah yang mempunyai sifat rohman dan rahim
dan semua menghadap kesemua arah juga boleh, akan tetapi harus ada keyakinan.

2) Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanya

an:
Bagaimana taubatnya? Haruskah keduanya menikah? Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju? Bagaimana nanti status anak keduanya?
Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar.
Ahmad Abdullah ahm…@plasa.com
Jawaban:
Cara Taubatnya
Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya penyesalan itu adalah taubat.” [1]
Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.
Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.
Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.[2]
Haruskah Keduanya Menikah ?
Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa menikahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.
Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.
Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah.
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)
Maksudnya, seorang pezina diharamkan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.
Bagaimana Status Anak Keduanya ?
Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.
Catatan kaki:
[1] HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).
[2] HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021)

apa,bagaimana,siapa mahram itu? tahukah anda?

I. Mahram
Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung.
Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda,
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
  1. Kebolehan berkhalwat (berduaan)
  2. Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
  3. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
II. Ayat-ayat Tentang Kemahraman Di Dalam Al-Quran A. Daftar mahram menurut Surat An-Nisa 
Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa :
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)
Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah :
  1. Ibu kandung 
    Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian tertentu dari auratnya di hadapan anak-anak kandungnya.
  2. Anak-anakmu yang perempuan 
    Jadi wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan ayah kandungnya.
  3. Saudara-saudaramu yang perempuan, 
    Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan saudara laki-lakinya.
  4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara laki-lakinya. Dalam bahasa kita berarti keponakan.
  5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara wanitanya. Dalam bahasa kita juga berarti keponakan.
  6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ayah.
  7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ibu.
  8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan seorang laki-laki yang dahulu pernah disusuinya, dalam hal ini disebut anak susuan.
  9. Saudara perempuan sepersusuan 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang dahulu pernah pernah menyusu pada wanita yang sama, meski wanita itu bukan ibu kandung masing-masing. Dalam hal ini disebut saudara sesusuan.
  10. Ibu-ibu isterimu 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami dari anak wanitanya. Dalam bahasa kita, dia adalah menantu laki-laki.
  11. Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami ibunya (ayah tiri) tetapi dengan syarat bahwa laki-laki itu sudah bercampur dengan ibunya.
  12. Isteri-isteri anak kandungmu 
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi ayah dari suaminya. Dalam bahasa kita adalah mertua laki-laki.
B. Daftar Mahram sesuai dengan surat An-Nuur 
Dalam surat An-Nur ayat 31 Allah SWT berfiman yang artinya :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nuur : 31)
Ayat ini juga berbicara tentang siapa saja orang yang boleh melihat sebagian aurat wanita yang dalam hal ini juga berstatus sebagai mahram. Orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini ada yang sudah disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 23 dan ada pula yang belum. Yang sudah disesutkan antara lain adalah ayah, anak, saudara laki-laki dan anak saudara laki-laki. Selebihnya belum disinggung.
Bila kita break down satu persatu maka apa yang disebutkan dalam ayat ini berkaitan dengan siapa saja yang menjadi mahram adalah :
  1. Suami 
    Bahkan seorang wanita bukan hanya boleh terlihat sebagian auratnya tetapi seluruh auratnya halal bila terlihat.
  2. Ayah 
    Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan ayahnya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2]
  3. Ayah suami 
    Dalam bahasa kita adalah mertua. Yaitu ayahnya suami seorang wanita.
  4. Putera atau anak 
    Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anaknya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2]
  5. Putera-putera suami 
    Dalam bahasa kita maksudnya adalah anak tiri, dimana seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang statusnya anak tiri. 6. Saudara-saudara laki-laki. Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan saudara laki-lakinya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [3]
  6. putera-putera saudara lelaki 
    Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan putera saudara laki-lakinya (keponankan) telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [4]
  7. Putera-putera saudara perempuan 
    Dalam bahasa kita maksudnya adalah keponakan dari kakak atau adik wanita.
  8. Wanita-wanita Islam 
    Jadi bila sesama wanita yang muslimah, seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya, Tetapi tidak boleh terlihar seluruhnya. Karena satu-satunya yang boleh melihat seluruh aurat hanya satu orang saja yaitu orang yang menjadi suami. Sedangkan sesama wanita tetap tidak boleh terlihat seluruh aurat kecuali ada pertimbangan darurat seperti untuk penyembuhan secara medis yang memang tidak ada jalan lain kecuali harus melihat. Adapun wanita yang statusnya bukan Islam seperti Kristen, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu atau ateis, maka seorang wanita musimah diharamkan terlihat auratnya meski hanya sebagian. Karena itu buat para wanita muslimah yang tinggal bersama di sebuah asrama atau di rumah kost, pastikan bahwa wanita yang tinggal bersama anda muslimah semuanya. Karena kalau ada yang bukan muslimah, anda tetap diwajibkan menutup aurat seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan sebagaimana di depan laki-laki non mahram. Begitu juga bila masuk ke kolam renang khusus wanita, pastikan bahwa semua pengunjungnya adalah wanita dan agamanya harus Islam.
  9. Budak-budak yang mereka miliki 
    Di masa perbudakan, seorang wanita masih dibolehkan terlihat auratnya di hadapan budak yang dimilikinya. Tapi di masa kini, sopir dan pembantu sama sekali tidak bisa dianggap sebagai budak, karena mereka adalah orang merdeka.
  10. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan 
    Yang dimaksud adalah pelayan atau pembantu yang sama sekali sudah mati nafsu birahi baik secara alami atau karena dioperasi. Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa ada perbedaan pendapat dalam memahami maksud ayat in dalam beberapa makna :
    • Mereka adala orang yang bodoh/pandir yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita.
    • Mereka adalah orang yang mengabdikan hidupnya pada suatu kaum (harim) yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita.
    • Mereka adalah orang yang impoten total.
    • Mereka adalah orang yang dipotong kemaluannya,
    • Mereka adalah orang yang waria yang tidak punya hasrat kepada wanita.
    • Mereka adalah orang yang tua renta yang telah hilang nafsunya
  11. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
III. Pembagian Mahram Sesuai Klasifikasi Para Ulama
Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi tiga klasifikasi besar :
1. Mahram Karena Nasab
  • Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
  • Anak wanita dan seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
  • Saudara kandung wanita.
  • `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
  • Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
  • Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
  • Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
2. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
  • Ibu dari istri (mertua wanita).
  • Anak wanita dari istri (anak tiri).
  • Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
  • Istri dari ayah (ibu tiri).
3. Mahram Karena Penyusuan
  • Ibu yang menyusui.
  • Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
  • Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
  • Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
  • Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
  • Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
IV. Mahram Dalam Makna Haram Menikahi Semata
Selain itu, ada bentuk kemahraman yang semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat muaqqat atau sementara. Misalnya :
  1. Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
  2. Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
  3. Wanita yang masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati.
  4. Istri yang telah ditalak tiga.
  5. Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
  6. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
  7. Menikahi wanita pezina.
  8. Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
  9. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.