Thursday 19 March 2015

profesionalisme keguruan



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

                        Kita berbicara mengenai konsep,pengertian eksisistensi guru yang profisionalisme.Profesionalisme berkembang sesuai dengan kemajuan masyarakat modern.hal ini menuntut beraneka ragam spesialisasi yang sangat diperlukan masyarakat yang semakin kompleks,masalah profesi sampai sekarang masih banyak diperbincangkan ,baik dikalangan pendidikan maupun diluar pendidikan.kendatipun berbagai masalah tersebut telah banyak dikemukakan oleh para pakar pendidikan,oleh karena itu masyarakat memerlukan suatu lembaga pendidikan guru yang khusus berfungsi mempersiapkan guru yang terdidik dan terlatih dengan baik. Implikasi gagasan tersebut ialah perlunya dikembangkan program pendidikan guru yang serasi dan memudahkan pembetukan guru yang berkualifikasi professional,serta dapat dilaksanakan secara efisien dalam kondisi social kultural masyarakat Indonesia.
            Guru melaksanakn tugas tidak untuk kepentingan diri sendiri,yaitu untuk kepentingan Negara yaitu mendidik anak bangsa.Guru melaksanakan tugas mendidik,mengajar,tidak karena takut kepada pimpinan atau atasanya secara birokratis,tetapi karena kesadaran mengemban jabatan professional guru atas dasar kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya.
            Oleh karena itu guna mendapatkan pemahaman yang benar tentang masalah ini sehinga kami ingin membahasnya secara mendalam melaluli makalah yang sederhana ini.dengan judul konsep,pengertian dan eksisitensi guru yang berprofesional.dengan makalah yang sederhana ini mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semua dalam rangka pemahaman yang benar mengenai hal ini.berpijak pada pepatah tidak ada gading yang tidak retak dan tidak ada final yang menuntut ilmi kecuali ajal sudah menjemput.guna untuk menyempurnakan makalah yang sederhana ini diperlukan sarana,kritik,pendapat untuk menyempurnakanya.

1.2 Rumusan Masalah

            Berdasarkan uraian latar belakang di atas rumusan masalahy adalah :
A.    Bagaimana konsep guru yang professional?
B.     Bagaimana pengertian guru yang profesionalis ?
C.     Bagaimana eksistensinya guru yang profesionalis?

 

1.3 Tujuan Masalah

            Berdasarkan rumusan masalah tujuan penulisan adalah:
A.     Untuk mengetahui guru yang profesionalisme.
B.     Untuk mengetahui pengertian dan eksisitensinya guru yang profesional.
C.     Untik mengetahui eksistensi guru yang profesional.





                                                                                                                                 





BAB II

PEMBAHASAN

2.1 KONSEP  PROFESIONALISME GURU

Jadi guru dikenal sebagai suatu pekerjaan profesional sebagaimana seorang menilai bahwa dokter, insinyur, ahli hukum, dan sebagainya sebagai profesi tersendiri maka gurpun adalah suatu profesi tersediri. Pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan oleh sembarangan orang tanpa memiliki keahlian khusus sebagai guru. Banyak orang pandai berbicara tertentu namun orang demikian belum dapat disebut sebagai seorang guru.
Ada  perbedaan prinsip antara guru profesional dengan guru yang bukan profesional, contohnya seorang yang akan bekerja secara profesionl bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (Ability) dan motivasi (Motivasion) maksudnya adalah: seorang akan bekerja secara profesional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk mengerjakan dengan sebaik – baiknya. Sebaliknya seseorang yang onsitidak profesional bilamana hanya memenuhi salah satu dari dua persyaratan diatas (Bafadal, 2003 : 5). Jadi betapapun tingginya kemampuan seseorang (guru) ia tidak akan bekerja secara profesional apabila tidak memiliki  motivasi kerja yang tinggi, sebaliknya betapapun tingginya motovasi kerja seseorang (guru) ia tidak akan sempurna dalam menyelesaikan tugas – tugasa bilamana tidak didukung oleh kemampuannya.
Pengertian dan Syarat – Syarat Profesi Keguruan
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education As-Sociation (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut :
a)      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
b)      Jabatan yanga menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c)      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum  belaka)
d)     Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
e)      Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keangotaan yang permanen
f)       Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
g)      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
h)      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
            System adalah suatu totalitas yang meliputi berbagai  komponen –komponen yang saling berinterelasi dan berinteraksi secara keseluhuran ,baik secara structural maupun secara fungsional.Dalam rangka mengongsep system pendidikan guru agar menjadi guru yang profesionalisme,digunakan pendekatan (system approach).
            Guru adalah suatu jabatan professional,yang memiliki peranan dan kopetensi professional.pendidikan guru adalah professional,yang terdiri dari kategori:pendidikan pre-service,pendidikan in-service,pendidikan berlanjut,pendidikan lanjutan dan pengembangan staf.berdasarkan kebijaksanaan nasional dalam bidang pendidikan yakni pemerataan kesetaraan belajar ,peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan tuntutan pembagunan,peningkatan mutu pendidikan,secara efesiensi efektivitas pendidikan.Dalam hubungan inilah,guru secara professional menempati titik sentral.

2.1.1  Komponen-Komponen Sistem/Konsep Pendidikan Guru

2.1.1.1Lulusan                                                                                                                                                                                                                                Para lulusan adalah produksi sisitem pendidikan guru.Kuantitas dan Kualitasnya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,tujuan institusional,dan harapan masyarakat ,yaitu giuru yang baik,baik di tinjau dari proyeksi nasional(Pancasila dan UDD)proyeksi pembangunan nasional sebagai manusia pembangunan,dan dari segi kriteria professional.
2.1.1.2 Calon Siswa/Mahasiswa (Input)
Para calon siswa atau mahasiswa adalah masukan dalam bentuk material mentah kedalam proses pendidikan guru.karena ledakan para calon besarnya arus siswa pada berbagai jenjang pendidikan.semua hal tersebut sebagai tanggung jawab system pendidikan guru yang memprosesnya.
2.1.1.3 Proses Pendidikan Guru
Proses ini berlangsung dalam kelas,dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pada kehidupan luas kelas.lawrence Downey menyatakan bahwa proses pendidikan mengandung 3 imensi :
a. Dimensi Substansif mengenai bahan apa yang akan diajarkan.
b. Dimensi tingkah laku guru bagaimana guru mengajar.jadi berlatih dengan kemampuan guru dan  metode belajar.                                               

2.2 PENGERTIAN PROFESIONALISME GURU

            Apakah profesi itu? Dalam studi tentang masalah tentang profesionalisme,kita berkenalan dengan sejumlah definisi tentang  ‘’profesi’’ salah satu definisi yang telah dikemukakan oleh Dr.Sikun  Pribadi adalah:     
Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka,bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan dalam arti biasa ,karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu .(Dr.Sikun Pribadi ,1976). Rumusan yang singkat dan sederhana ini mengandung sejumplah makna atau pengertian yang masih perlu dikaji lebih lanjut agar kita dapat memahami keseluruhan perumusan tersebut.

2.2.1 Hakikat Profesi Adalah Suatu Pernyataan atau Suatu Janji yang   Terbuka

            Suatu peryataan atau suatu janji yang di nyatakan oleh tenaga profesional tidak sama dengan suatu peryataan yang di kemukaan oleh non profesional. Pernyataan profesional mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dari lubuk hatinya.Pernyataan demikian mengandung norma-norma atau nilai-nilai etika.
1.       Profesi Mengandung Unsur Pengabdian
            Suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun dalam arti fisikis, tetapi untuk pengabdian pada masyarakat. Ini berarti, bahwa profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak, atau menimbulkan malapetaka bagi orang lain dan bagi masyarakat. Sebaliknya , profesi itu harus berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan, dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat.
2.      Profesi Adalah Suatu Jabatan atau Pekerjaan
            Suatu profesi erat kaitanya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menurut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula.Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kopetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya.Dalam hal ini, pengertian profesional bebeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainya, oleh sebab mempunyai fungsi social, yakni pengabdfian tehadap masyarakat.
            Guru yang profesionalisme adalah guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kopetensi sebagai agen pembelajaran, yaitu untuk melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.Kualifikasi akademik yang di maksud adalah tingkat pendidikan minimal yang harus di penuhi oleh seorang pendidik, yang dalam kaitan dengan pendidikan dasar dan menengah adalah sarjanah (S1) atau diploma empat (D4). Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar, menengaah dan usia dini meliputi empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kopetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kopetensi social, kualifikasi akademik di buktikan dengan ijazah, sedangkan kopetensi sebagai agen pembelajaran dibuktikan dengan sertifikat pendidikan.
            Sertifikat pendidikan merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.Sertifikat pendidikan idealnya diperoleh melalui pendidikan profesi guru selama satu tahun.Meskipun demikian, bagi guru, dalam hal jabatan, pemerintah memberikan alternative proses perolehan sertifikat pendidikan itu melalui penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru, dan pemberian sertifikat pendidikan secara langsung. Pendidikan profesi guru perlu dibahas karena perannya yang sangat penting sebagai “kawah candradimuka” sebagai calon  pendidik anak bangsa.
            Kinerja guru selama ini sebagai wacana dalam meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) telah menjadikan guru sebagai salah satu isu sentral mengenai pendidikan secara nasional.Persoalan guru adalah persoalan pendidikan, dan persoalan pendidikan adalah persoalan bangsa.Begitulah kira-kira kalangan praktisi pendidikan menggiring isu tentang guru dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru. Guru merupakan unsur utama dalam keseluruhan proses pendidikan, khususnya ditingkat institusional. Tanpa guru, pendidikan hanya menjadi slogan muluk ngberada digaris terdepan, yaitu guru (Surya dalam Dinn Wahyudi dkk,2009:3) . Maka, tidak berlebihan apabila guru dijuluki key person in the classroom.Perannya tidak dapat digantikan meskipun telah berkembang dengan pesat media-media pembelajaran yang sangat canggih.
            Menurut Rivai dan Murni (1993: 59) setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan profesionalisme guru dalam pendidikan. Beberapa hal tersebut teringkas dalam item-item berikut ini.
a.       Suvervisi untuk Mendukung Profesionalisme Guru
Supervisi pendidikan bukanlah suatu ketentuan yang bisa dijalankan sesuai keinginan sepihak supervisor, kerena dalam pelaksanaan pengamatan, supervisor harus mau melakukan asas demokrasi yakni memahami posisi guru sebagai pelaku yang dikenakan supervisi untuk memberikan pembelaan diri atas kekurangan optimalan pengajaran guru di kelas. Komunikasi antar guru dan supervisor harus tetap dibina guna mendapatkan  solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh guru.
b.      Dukungan Kompetensi Management
Kompetensi yang ada pada relationship management merupakan suatu kemampuan yang diberikan oleh lembaga untuk meningkatkan hubungan dan jaringan dengan instansi lain agar saling terkait, misalnya dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan inovasi-inovasi baru para pelaku pendidikan agar inovasi yang didapat bisa dikembangkan dan disosialisasikan oleh para Kepala Sekolah dan para guru. Keberadaan kompetensi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme Kepala Sekolah dan guru.Untuk itu keberadaan Kepala Sekolah sebagai penentu kebijakan harus mau mengadakan gebrakan-gebrakan baru guna menciptakan kemampuan pengajaran. Dan pada tingkatan Kepala Sekolah juga dibutuhkan kopetensi-kopetensi seperti fleksibility,change implementation , interpersonal, understanding, empowering, team dan facilitation probability. Aspek yang pertamafleksibility adalah suatu kemampuan kepala sekolah untuk melakukan perubahan pada struktur dan proses manajerial sekolah, Aspek change implementation merujuk pada kemampuan untuk melakukan perubahan strategi implementasi kebijakan demi tercapainya keekfektifan pelaksanaan tugas-tugas sekolah. Dimensi interpersonal understanding adalah suatu kemampuan dalam memahami nilai dari berbagai tipe guru layaknya sebagai seorang manusia’ .
c.       Supervisi Pengembangan
Kepala sekolah yang berfungsi sebagai supervisor pengajaran disekolahnya, mempunyai kewenangan serta tanggung jawab pada keberhasilan proses pembelajaran, juga mengkoordinasian semua program pengajaran. Para guru mengharapkan agar kepala sekolah bisa mempergunakan sebagian besar waktunya untuk perbaikan dan peningkatan pengajaran.Untuk itu, kepala sekolah hendaknya memiliki kompetensi kepemimpinan pendidikan dan pengajaran dalam melaksanakan tugasnya sebagai supervisor. Dia hendaknya memiliki pemahaman tentang cara yang tepat dalam melaksanakan supervise. Demikian pula  pengawas sekolah/ madarasah dalam lingkup kepengawasan yang lebih luas.
d.      Strategi Pembelajaran
Strategi pembelajaran adalah salah satu cara yang dilakukan dengan melakukan proses pemberian wewenang dan tanggung jawab yang proposional, penciptaan kondisi kepercayaan, dan melibatkan guru dalam menyelesaikan tugas dan pengambilan keputusan. Sebagai kepala sekolah yang memiliki peran strategis dalam proses pemberdayaan guru, harus mampu menjadi agen perubahan yang berfungsi untuk pemberian perubahan kebijakan. Dalam hal ini, keberadaan kepala sekolah dituntut memiliki kesadaran yang tinggi dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab secara proposional. Cara ini, di bagian lain merupakan proses kaderisasi, dan di posisi yang lain adalah untuk mengakomodasi proses peningkatan kopetensi guru secara berkelanjutan.
            Apakah pekerjaan Guru(tenaga kependidikan)dapat di sebut sebagai profesi?pernyataan ini muncul karena masih ada pihak yang berpendapat kalau masih ada yang berpendapat bahwa pekerjaan kependidikan bukan suatu profesi tersendiri,
Guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan terhadap anak didik, jadi seorang guru yang mengabdikan diri kepada masyarakat dan tentunya guru memiliki tanggung jawab dan melaksanakan proses belajar mengajar di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga formal tetapi bisa juga di masjid, mushalah, di rumah dan sebagainya (Djamarah, 2003: 31). Seseorang guru selain memiliki pengetahuan atau wawasan mengenai pendidikan juga harus dibekali dengan persyaratan tentang profesionalisnya itu, mengenai persyaratan guru tersebut meliputi
a.       Takwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa       
Guru sesuai dengan Ilmu Pendidikan Islam tidak mungkin mendidik anak didik bertakwa kepada Allah SWT, jika guru sendiri tidak bertakwa kepadanya. Sebaliknya guru adalah teladan bagi anak didiknya.
b.      Sehat Jasmani
Kesehatan jasmani kerapkali dijadikan salah satu syarat bagi mereka untuk menjadi guru            
c.       Berkelakuan baik 
Budi pekerti guru penting dalam pendidikan watak anak didik, guru harus menjadi tauladan bagi siswa didiknya karena anak-anak cenderung bersifat meniru (Djamarah, 2000: 32)
 Ketiga persyaratan tersebut diharapkan telah dimiliki oleh seorang guru sehingga ia mampu memenuhi fungsi sebagai pendidik profesional yakni pendidik bangsa, guru di sekolah atau pimpinan di masyarakat. Dari persyaratan di atas  menunjukan bahwa guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapatmenunjukan kepada masyarakat bahwa guru layak menjadi panutan atau tauladan bagi masyarakat di sekeliling-nya (Soejipto, 2007: 42).
Berdasarkan pengertian dari pada guru profesional tersebut dapat dikatakan guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruannya sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya (Uzer, 1995: 15).Jadi seorang guru adalah orang yang benar-benar terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya masing-masing. Terdidik dan terlatih disini bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan yang tentunya juga akan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria sehingga dikatakan benar-benar terdidik dan terlatih.
Berdasarkan paparan diatas, maka yang dimaksud dengan guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal (1999: 15).

2.3 EKSISTENSI PROFESIONAL GURU

Guru merupakan tenaga profesi dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Dengan mengutip pendapat Westby-Gybon (1965), Sambas Soerjadi (2001:1-2), Suparlan (2005) menyebutkan beberapa persyaratan suatu pekerjaan disebut sebagai profesi. Pertama, adanya pengakuan oleh masyarakat dan pemerintah mengenai bidang layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan karena keahlian tertentu dengan kualifikasi tertentu yang berbeda dengan profesi lain. Kedua, bidang ilmu yang menjadi alasan teknik dan prosedur kerja yang unik.Ketiga, memerlukan persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang mengerjakan pekerjaan profesional tersebut.Keempat, memiliki mekanisme yang diperlukan untuk melakukan seleksi secara efektif sehimgga hanya yang dianggap kompetitif-lah yang diperbolehkan melaksanakan bidang pekerjaan tersebut.Kelima, memiliki organisasi profesi yang di samping melindungi kepentingan anggotanya, juga berfungsi untuk meyakinkan agar para anggotanya menyelengarakan layanan keahlian terbaik yang dapat diberikan.
Hal yang sama dikemukakan oleh Dedi Supriadi yang menyatakan tentang lima ciri suatu pekerjaan dapat disebut sebagai profesi. Pertama, pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan untuk mengabdi kepada masyarakat.Kedua, pekerjaan itu menuntut adanya keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.Ketiga, didukung oleh suatu disiplin ilmu.Keempat, ada kode etik yang menjadi pedoman bagi anggotanya dalam berprilaku disertai dengan sanksi tertentu.Kelima, sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka bidang pekerjaan tersebut berhak untuk memperoleh imbalan finansial atau material.
Profesionalisme guru didukung oleh tiga hal, yakni (1) keahlian, (2) komitmen, dan (3) keterampilan.Untuk melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik, pemerintah telah berupaya sejak lama untuk merumuskan perangkat standar kompetensi guru.Keadaan itu dapat dianalogikan seperti pentingnya hakim dan undang – undang, maka kepentingan guru dipandang masih lebih penting dibandingan dengan kurikulumnya.Dalam bidang hukum dikatakan bahwa “berilah aku hakim dan jaksa yang baik, yang dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun akan dapat dihasilkan keputusan yang baik”.Kaidah itu dapat dianalogikan dengan “berilah aku guru yang baik, yang dengan kurikulum kurang baik sekalipun akan dapat menghasilkan peserta didik yang baik”.Artinya, aspek kualitas hakim dan jaksa masih jauh lebih penting dibandingkan undang-undangnya (Suparlan, 2005).Demikian juga aspek guru masih lebih penting dibandingkan kurikulmnya karena guru menjadi orang yang amat bertangung jawab terhadap keberhasilan kurikulum. Guru adalahman behind the curriculum, atau manusia yang bertangung jawab dalam pelaksanaan kurikulum,the man behind the gun, atau manusia yang berada di belakang ‘senjata’ yang digunakan.
Guru sering disebut sebagai pemimpin masyarakat (Social Leader) dan pekerja sosial (Sosial Worker), khususnya dalam masyarakat paguyuban. Dalam masyarakat pedesaan, sebagai misal, guru sering didudukan pada status sebagai sumber pengetahuan ketika media informasi masih amat terbatas. Dalam masyarakat paguyuban, antara warga yang satu dengan warga yang lain masih terikat perasaan kebersamaan yang amat kental. Guru sering menduduki posisi sebagai tokoh yang diteladani oleh warga masyarakat, ia menjadi satu-satunya sumber informasi dan sumber ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, guru sering dipandang sebagai sosok yang harus “digugu dan ditiru”. Dalam masyarakat paguyuban seperti inilah telah lahir pepatah dan petitih bahwa “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”, karena apa yang dilakukan oleh guru akan menjadi contoh warga masyarakat.

BAB III                                                                                                                                                                                     PENUTUP


3.1  KESIMPULAN

            Dengan adanya rumusan masalah yang sudah di buat di bab 1,maka dengan ini kesimpulanya :
1.      Guru merupakan satu bidang profesi yang memiliki satu kesatuan peran sekaligus sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan pelatih, yang saling kait – mengait. satu peran tidak dapat dipisahkan dengan peran yang lain, yang masing – masing memiliki sejumlah fungsi, yang dilaksanakan dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Guru sebagai profesi dan tenaga profesional hag setararus memiliki kaidah – kaidah tersendiri yang setara dengan profesi lainnya. Dalam masyarkat paguyuban, guru tidak saja dikenal sebagai tenaga profesi yang diakui secara formal, tetapi masuk dalam kelompok tokoh pemimpin informal atau dikenal sebagai tokoh yang berpengaruh (opinion leader).
2.      Dalam sistem pendidikan nasional, guru memiliki posisi sentral dan strategis dalam rangka upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Mutu pendidikan disuatu negara berpengaruh amat besar terhadap upaya peningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sebagaimana diketahui kualitas pembangunan manusia yang dikenal dengan indeks pambangunan manusia (IPM) atau yang sering dikenal dengan human development index (HDI) diukur dari tinggi rendahnya tingkat layanan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang diukur dari tinggkat daya beli masyarakat. oleh karena itu, kemajuan pendidikan akan berpengaruh pada upaya peningkatan sumber daya manusia pada umumnya.
3.      Yang diperlukan segera pada saat ini adalah adanya berbagai standar minimal yang mengatur tentang peningkatan profesionalisme guru. Standar kualifikasi pendidikan minimal telah dimiliki, tetapi standar pengembagan karier (career development path) yang akan mengatur tentang jenjang kenaikan pangkat maupunkesejahteraannya belum ada. Sebagai contoh, untuk menjadi wakil kepala sekolah, kemudian kepala sekolah, sampai dengan pengawas sekolah, perlu dimiliki standar baku yang dapat dijadikan jalan lempeng yang harus diikuti oleh para guru. adanya standar seperti itu akan menghindari terjadinya “Kutu Loncat” yang menggunakan proses yang tidak wajar untuk mencapai karier yang diinginkan.
Guru memang memerlukan penghargaan seperti melalui jingleatau himne “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Namun, penghargaan seperti itu hanya akan menjadi semu jika tidak diikuti dengan penyusunan sistem pembinaan dan peningkatan profesionalisme dengan standar yang baku, baik kualifikasi pendidikan, kompetensi, maupun dalam pengembangan kariernya.
Demikian pula halnya jabatan guru juga telah di tegaskan sebagai suatu profesi kependidikan.karena itu sudah sewajarnya profesi ini mendapat tempat yang sepantasnya ditengah profesi lainya.

3.2 Saran



            Untuk menyempurnakan makalah yang sederhana ini kami mengharapkan saran dan kritik agar tersempurnanya makalah ini.Dan mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk pembaca khususnya untuk yang mahisiswaI Terimakasih.

No comments:
Write komentar