Tuesday 10 March 2015

PENGERTIAN HADIS,SUNNAH, ATSHAR,KHABAR,DAN HADIS QUDSI BESERTA CONTOHNYA.

BAB 1

Standar kompetensi :
·         Memahami istilah-istilah hadist.
Kompetensi dasar :
·         mendifinisikan pengertian hadis,sunnah, khabar,atshar dan hadis qudsi.
·         Membandingkan pengertian hadist,sunnah,khabar,atshar,dan hadis qudsi.
·         Menerapakan pengertian hadis,sunnah(sunnah qauliyah,fi’liyah,dan taqriryah),khabar,atshar,dan hadis qudsi.
Indikator :
·         Siswa dapat mendefenisikan pengertian hadis,sunnah,khabar,atshar,dan hadis qudsi.
·         Siswa dapat membandingakan pengertian hadis,sunnah,khabar,atshar,dan hadis qudsi.
·         Siswa dapt menerapkanpengertian hadis,sunnah(qauliyah,fi’liayah,taqriyah),khabar,atshar,dan hadis qudsi.
Pembahasan
a.      Hadist.
Secara lughowiyah kata berasal dari derivasi kata(                                                           ) kata tersebut mempunyai beberapa arti, diantaranya :
ü  Baru ,kebalikan dari lama ( qadim )
ü  Dekat, belum lam terjadi.
ü  Khabar, berita ,riwayat.
Dari beberapa hadis yang kami peroleh dapat kami simpulkan bahwa hadis memiliki kriteria sebagai berikut:
Ø  Sesuatu yang disandarkan harus kepada nabi muhammmad saw.
Ø  Penyandaran sesuatu adalah setelah nabi muhammad diangkat nabi oleh allah swt
Ø  Sesuatu yang disandarkan kepada nabi mencakup perbuatan ,  perkataan,persetujuan,perangainya dan lain-lain.

b.      Sunnah.
Sunah menurut bahasa berati jalan yang terbentang untuk dilalui,jalan yang baik atau tidak baik. Dan juga bisa berarti kebiasaan ,tradisi atau ketetapan.
F Menurut sebagian para ulam berpendapat bahwa pengertian sunnah lebih luas dari hadis. Sunnah meliputi segala yang datang dari nabi muhammad saw,baik,berupa perkataan,perbuatan dan takrir,juga sifat dan perilaku atau  perjalanan hidup beliau sebelum atau sesudah menjadi nabi.
F Para ahli ushul fiqih berpendapat bahwa sunnah menurut istilah, “ sunnah ialah segala dari nabi muhammad saw,baik merupakan perkataanatau perbuatan,taqriryang mempunyai hubungan dengan hukum agama. ( T.M. HASBY ASH SHIDIQY)
F Menurut ulama fiqih,sunnah adalah segala sesuatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapa pahala,tetapi bila tidak dikerjakan tidak akan dikenakan dosa.
F Menurut ulama mauidzah : yaitu lawan kata dari bid’ah. Bid’ah itu sendriri diartikan menurut bahasa artinya yang baru
Dan  dalam tataran hukum islam sunnah menempati posisi kedua setelah al qur’an dalam sabda nabi di jelaskan yang artinya,” sungguh telah aq tingglakan untukmu dua perkara,kamu tidak akan tersesat selama memegang keduanya ,yaitu al qur’an dan sunnah rasulnya.”
Dapat kita simpulak bahwa hadis ialah segal sesuatu yang sisandarkan oleh nabi walaupun itu hanya sekali sedangkan sunnah ialah amalilah nabi yang mutawatir dan smpai kepadan kita pula dengan mutawatir  dan dilakukan oleh sahabat- sahabat nabi.
·         Macam- macam sunnah
a.       Sunnah qauliyah ; ialah oerkataan atau ucapan nabi saw yang berhubungan dengan syariat islam.
b.      Sunnah fi’liayah ; amal-amal perbuatan nabi saw yang berhubungan dengan syariat islam,seperti cara mengerjakan shalat, menunaikan ibadah haji,sebagaimana yang di ontohkan rasullah.
c.       Sunnah taqririyah ;  segala sesuatu yang yang di ucapakan rasulullah mengenai hukum.

c.       Atsar
          Dalam arti bahsa bekas sesuatu atau sisa sesuatu. Menurut istilah ,kebanyakan ulama mengatakan sama dengan khabar dan hadist. Sebagian ulama mengatakan atsar lebih umum dari pada khabar ,yaitu atshar berlaku bagi nabi atau selain nabi, sedangkan khabar khusus hanya pada nabi.
d.      Khabar
Secara lighowiyah , khabar berati warta atau berita,kabar berita yang di sampaikan kepada yang lain. Menurut istilah ulama muhaditsin,yaitu suatu berita baik dari nabi,sahabatmaupun dari tabi’in.
Sedangkan dari ulama lain berpendapat bahwa khabar ialah berita yang diterima hanya pada dari selain nabi. Disamping itu pula berpendapat bahwa khabar sama  artinya dengan hadits. Sedangkan atshar dari sahabat. Karena maka timbul hadis mafu’,mauquf,maqthu’.
e.       Hadits qudsi.
Hadist qudsi ialahperkataan- perkataan yang disabdakan nabi dengan mengatakan bahwa “ allah berfirman ......”.
Menrut al khirmani hadis qudsi disebut dengan hadis ilahi dan juga disebut hadis rabbani. Sedangkan dari ath thibi mengemukakan bahwa hadis qudsi ialahfirman allah yang disampaikan oleh nabi lewat mimpi,atau ilham kemudian menerangkan dengan susunan kata beliau sendiri tanpa mengurangi isi pokoknya dengan menyandarkan kepada allah.
Pebedaan al qur’an dengan hadis qudsi ialah al qur’an ialah wahyu yang lafadz dan maknanya dari allah,sedangkan hadis qudsi ialah wahyu yang lafadznya dari nabi fan maknanya dari allah.




Bab 2
Sanad dan matan hadist
Standar kompetensi :
·         Memahami sanad dan matan hadis
Kompetensi dasar :
·         Menjalankan pengerian sanad dan matan
·         Menerapkan pengertian sanad dan matan dalam hadis
Pembahasan
a.      Sanad
·         Menjelaskan pengertian sanad dan contohnya
Dalam bahsa berarti sandarasn atau tempat bersandar,atau byang lain sesuatu yang dapat dipegangatau di percaya.
Menurut ahli hadis ialah, “jalan yang menyampaikankepada matan hadis atau yang lain.” Dalam menerangkan urutan sand suatu hadis disebut isnad. Orang yang menrangkan sanadsuatu hadis disebut musnid. Dan hadis yang diterangkan dengan menyebutkan sanadnya sehingga sampai kepada nabi disebut musnad.
Contoh : dikabarkan pada kami oleh malikyang menerimya dari nafi’ yang menerimnay dari abdullah ibn bahwa rasulallah bersabda,” janganlah dari kamu membeli barang yang sudah di beli oleh orang lain.
b.      Matan
·         Menjelaskan matan hadis dan contonya.
Matan menurut bahasa berati punggung jalan, tanah gersang atau tandus. Sedangkan menurut istilah ilmu hadis yaitu : perkataan yang disebut pada akhir sanad,yakni sabda nabi yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya.
Contoh : dari muhammad yang diterima dari abu salamah diterima dari abu hurairoh,bahwa rasulallah bersabda,” seandainya tidak memberatkan pada umatku,aku suruh mereka untuk bersiwak setiap akan melakukan shalat.” (HR. TURMUDZI)
c.       Rawi
·         Menjelaskan pengertian rawi dan contoh
Rawi yaitu orang yang membukukan kedalam suatu kitab hadis. Rawi pertama yaitu para sahabat sedangakan yang terakhir ialah imam bukhori, muslim, ahmad,dan lain-lain. Suatu hadis yang telah sampai kepada kita bentuknya sudah terbukukan dan buku- buku hadis melalui sanad. Dan apabila hadis sudah dibukukan oleh perawi-perawi tersebut adalah yang sudah sahih.



BAB 3
FUNGSI HADIS TERHADAP AL QUR’AN

Standar kompetensi :
·         Mendeskripsikan fungsi hadis terhadap al qur’an.
Kompetensi dasar :
·         Menjelaskan fungsi hadis terhadap al qur’an
·         Menunjukan contoh fungsi hadis terhadapap al qur’an
·         Menerapkan fungsi hadis terhadap al qur’an
Indikator :
·         Siswa dapat menjelaskan fungsi hadis terhadap al qur’an
·         Siswa dapat menunjukan fungsi hadis terhadap al qur’an
·         Siswa dapat menerpakan fungsi hadis terhadap al qur’an

F Pembahasan
a.      Kedudukan hadis sebagai sumber hukum dalam islam
Semua umat islam telah sepakat bahwa sumber hukum islam yang kedua setelah al qur’an adalah hadis. Dan bagi umat islam wajib mengamalkan hadis sebagaimana mengamalkan al qur’an.
Alk qur’an dan hadis adalah sumber ajaran hukum islam yang tetap,dan umat islam tidak akan bis mendalami ajaran islam tanpa dengan dasar keduanya. Dan di bawah ini kami jelaskan secara rinci tentang kedudukan hadissebagai sumber hukum islam.
1.      Dalil al qur’an
Banyak kita jumpai ayat al qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban mempercyai dan menerima ssegala yang di ucapkan oleh rasulallah untuk dijadikan pedoman kita sehari-hari.
Dalam QS. ALI IMRAN ayat 179 dijelaskan bahwa allah menbedakanantara orang yang berimandengan orang yang munafik, dan akan memperbaiki iman mereka dan memperkuat nya. Oleh karena itu umat manusia dituntut untuk beriman kepada allah dan rasulnya. Sedangkan pada QS. AL NISA ayat 136’ , allah menyeru pada kaum muslim` agar mereka tetap beriman kepada allah, rasulnya, al qur’an dan kitab yang di turunkan sebelumnya. Kemudian pada akhir ayat allah mengancam orang- orang yang mengingkari dan menentang seruannya.
Bial kita gali secara mendalam bahwa masih banyak ayat- ayat yang berkenaan dengan masalah ini. Kami camtumkan beberapa ayat di atas dimaksudkan sebagai contoh dan gambaran yang dari beberapa ayat dalam al qur’an.
Dari gambaran ayat- ayat seperti ini menunjukan betapa urgennya kedudukanpenetapan kewajiban taat kepada rasulallah.
Dengan demikian dapat di simpulakan bahwa kewajiban taat kepada rasul dan larngan mendurhakainya, merupakan suatu kesepakatan umat islam.
2.      Dalil al hadist
Mari kita pahami dalam pesan rasulallah, beloa bersabda,”aku tinggalkakn dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya yaitu berupa kitab allah dan sabda rasulnya.” ( HR. Malik ). Itu salah satu contoh hadis mengenai bab ini, dan dalil untuk menunjukan bahwa kita harus berpegan tenguh pada hadis yang menjadikan pedoman hidup bagi kita adalah  wajib.
3.      Kesepakatan ulama ( ijma’)
Seluruh umat islam telah sepakat menjadikan hadis sebagai salah satu dasar hukum syariat islam yang wajib di ikuti dan diamalkan, karena sesuai dengan kehendak allah. Dan kesepakatan orang-  orang islam dalam mempercayai,menerima dan mengamalkan semua ketentuan yang terkandung di dalam hadis ternyata sejak rasulullah masih hidup.
Berikut peristiwa- peristiwa yang menunjukan adanya kesepakatan hadis sebagai sumber hukum islam pada masa sahabat antara lain abu bakar,umar ,usman ,dan ali. Berikut masing peristiwanya di bawah ini :
a.       Pada saat abu bakar dibaiat menjadi kalifah, ia dengan tegas berkata,” saya tidak akan meninggalkan sedikitpun sesuatu yang di amalkan atau dilaksanakan oleh rasulullah,sesungguhnya aku takut menjadi orang bila aku meninggalakan perintahnya.”
b.      Pada saat khaliifah umar ada di depan hajar aswad ia berkata “saya tau bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya saya tidak melihat rasul menciummu,maka saya tidak akan menciummu.”
c.       Suatu saat adullah umar pernah bertanya,masalah ketentuan sah;at safar dalam al qur’an. Ia menjawab,” Allah SWT telah mengutusnabu muhammad saw kepada kita dsan kita tidak mengetahui . maka sesungguhnya kami berbuat sebagaiman aduduknya rsulullah,saya makan sebagaimana rasulullah,dan shalat ssebagai mana shalatnya rasulullah.”
d.      Said bin musaayyab bercerita bahwa khalifah usman berkata.” Saya duduk mengikuti sebagaimana duduknya rasul dan saya makan shalat mengikuti sebagiaman yang dikerjakan rasul.”
B. kedudukan hadis terhadap al qur’an.
Telah kita ketahui bahwa al qur’an dan hadis adsalah pedoman hidup,sumber hukum dan ajran islam,demikian kedaunya tidaka dapat terpisahkan. Oelh karena itu kerhadiran hadis sebagai sumber hukum ajaran kedua tampil untuk menjekklaskan ( bayan ) keumuman isi al qur’an tersebut. Hal ini sesuai dengan firman allah : dan kami teurnkan kepadamu  al qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang di turunkan kepada mereka dan supaya mereka berfikir.QS.AL NAHL- 44.
Dalam hal ini dieprintahkan pada nabi muhammad agar menerangkan isi kandungan yang ada pada al qur’an dan cara menjalankan ajaran kepada mereka dengan hadisnya. Oleh sebab itu fungsi hadis sebagai penjelas( Bayan ) al qur’an itu bermacam- macam. Berikut uraian macam- macam bayan:
1.      Bayan at taqrir
Bayan yang dimaksud adalah bayan hanay memperkokoh apa yang diterangkan dalam al qur’an. Fungsi hadis dalamhal ini hanya memperkokoh makna al qur’an. Sebagai contoh di bawah ini:
“ apa bila kalian melihat bulan,maka berpuasalah,juga apabila melihat itu maka berbukalah.” HR. Muslim. Dan hadis ini datang mentaqrir al qur’an di bawah ini : “maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah dia berpuasa...”
2.      Bayan at tafsir
Yang dimaksud kehadisran hadis berfungsi sebagai memberikan penjelasan,rincian dan tafsiran terhadap ayat al qur’an yang masih bersifat global, memberikan syarat / batasan yang bersifat mutlak,dasn mengkhususkan ayat a; qur’an yang bersifat umum. Oleh karena itu rasulullah melalui hadisnya merinci,menjelaskan dan menafsirkan dan langsung memberikan contoh  masalah tersebut.
Contoh di bawah ini akan menjelaskan beberapa hadis yang  berfungsi sebagai bayan at tafsir :
 “ shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat.” ( HR. Bukhari )
Hadis ini menjelaskan bagaimana mengerjakan shalat. Sebab dalam al qur’an tidak di jelaskan secara rinci. Dan ini salah satu contoh ayat yang memerintahkan untuk shalat adalah :
“ kerjakanlah shalat, zakat, dan ruku’lah bersama orang- orang yang ruku’ .” ( QS. Al baqarah – 43 ).
3.      Bayan at tasyiri’
Yang dimaksud adalah memuncukan suatu hukum atau ajaran dimana tidak di dapati dalam al qur’an ataupun hanya terdapat pokok-pokoknya saja.
Hadis rsulullah yang masuk dalam bayan as syiri’ diantaranya hadis tentang haramya mengumpulkan dua wanita bersaudara,hukum syufa’ah, hukum merjam pezina wanita yang masih belum bersuami, dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak.
Hadis rasulullah yang termasuk bayan at tasyiri’ ini, wajib di amalkan sebagaiman mengamlakan hadis lainya. Ibnu al qayyim berkata, bahwa hadis rasul yang berupa tambahan terhadap al qur’an, merupakan kewajiban atau aturan yang harus di sepakati, tidak boleh menolaknya,dan ini bukanlah sikap rasulullah mendahului alk qur’an karen semata- mata karena perintahnya.



BAB 4
PENGGOLONGAN HADIS BERDASARKAN KUANTITAS DAN KUALITAS

Standar kompetensi :
·         Memahami pembagian hadis dari segi kualitas dan kuantitasnya
Kompetensi dasar :
·         Menjelaskan pembagian hadis dari segi kuantitasnya.
·         Menjelaskan pembagian hadis dari segi kualitasnya.
Indikator :
·         Siswa dapat menjelaskan pembagian hadis dari segi kuantitasnya
·         Siswa dapat menjelaskan pembagian hadis dari segi kualitasnya.
Pembahasan :
PENGOLONGAN HADIS BERDASARKAN KUANTITAS DAN KUALITAS.
Secara konsepsional hadis dari satu segi dapat di bagi menjadi dua yaitu kuantitas dan kualitas. Yang dimaksud kuantitas adalah penggolongan hadis ditinjau dari banyak perawiyang meriwayatkan hadis. Sedangkan berdasarkan kualitas adalah penggolongan hadis dilihat dari aspek diterima atau di tolaknya.
a.      Penggolongan hadis berdasarkan banyaknya rawi.
Para sahabat dalam menerima hadis dari nabi Muhammmad SAW. Ada kala belau menyampoaikan kepada umatnya pada saat khutbah, tetapi beliau sering juga bercerita hanya dengan para sahabtnya saja. Dan itupun trkadang hanya satu atau dua sahabatnya saja. Demikian itu terjadi terus menerus dari generasi ke generasi dan menghimpun hadis dalam suatu kitab. Dan tentu hadis yang dibawa oleh banyak perawi tentu lebih menyakinkan dari pada hanya beberapa perawi. Dari sninilah para ahli hadis membagi hadismenurut jumlah rawinya.:
1.      Hadis mutawatir.
Kata mutawatir menurut bahasa yang artinya berturut- turut tidak ada jarak. Dan defenisi mutawatir menurut ibnu hajar alk asqalani, hadis mutawatir yaitu hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang orang itu mustahil untukmelakukan kesepakatan dusta,sedangkan menurut imam syafi’i mengemukakan istilah mutawatir dengan istilah khabar al ammah.
Ada perbedaan tentang batas minimal jumlah rawi, menurut Abu Thayib 4 orang tiap tabaqah ( tingkatan ) rawinya.iamam sayafi’i minimal 5 tiap tabaqah. Ulama lain ada yang 20 tiap tabaqah. Dan ada yang bersikeras harus ada 40 rawi pada tiap tabaqahnya.
Hadis mutawatir sendiri dari 2 macam yaitu mutawatir bil al lafzi yaitu hadis mutawatir diriwayatkan oleh banyak rawi dan memenuhi syarat dengan redaksi hadis yang sama dengan riwayat ayng lain. Sedangkan mutawatir bi al ma’na yaitu ssusunan redaksi yang berbeda tetapi maknanya tetap sama.
Menurut pendapat ulama ahli hadis,bahwa tidak bolkeh ada keraguan dalam memakai hadis mutawatir. Jadi, dengan kata lain bahwa hukum hadis mutawatir adalah qat’i ( pasti ).
2.      Hadis ahad.
Yang dimaksud hadis ahad yaitu hadis yang diriwayatkan oleh satu atau lebihnamun tidak mencapai tingkat mutawatir. Di kalangan ulama ahli hadis terjadi pebedaan pendapat mnegenai kedudukan hadis ahad yang dipakai sebagai landasan hukum. Sebagian ulama hadis berkeyakinan bahwa hadis ahad tidak bisa di jadikan landasan hukum mengenai akidah. Menrutnya hadis ahad bukanlah qat’i as tsubut (pasti ketetapannya). Dan mayoritas ulama berpendapat hadis ahad wajib di amalkan jika memenuhi syarat kesahihan yang telah disepakati.

Hadis ahad dibagi menjadi tiga macam yaitu :
a)      Hadis masyur : definisi hadis mansyur ialah hadis yang siriwayatkan oleh tiga orang atau lebih,namaum belum mencapai derajat mutawatir. Dan dapat kita simpulakan bahwa hadis masyur ini hadis yang diriwayatkan dari nabi saw oleh beberapa sahabat tetapi belum mencapai mutawatir. Bisa jadi,pada tabaqah tabi’in atau setelahnya hadis itu diriwayatkan mutawatir. Pada tingkatanya hadis masyur ini itngkat yang paling tinggi,karena rawi hadis ini tingkatnya paling dekat ubtuk mnecapai mutawatir.
b)      Hadis aziz
Defenisi hadis aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang pada satu tabaqah . kemudian pada  tabaqah yang selanjutnya banyak rawi yang meriwayatkannya. Suatu hadis bisa di katakan sebagai hadis aziz yaitu :
1.      Di tiap – tiap tabaqah hanya terrdapat dua rawi saja.
2.      Di setiap tabaqah hanya terdapat dua rawi saja, meskipun tabaqah lainya lebih dari tiga perawi.
c)      Hadis garib
Dari segi bahasa kata garib bersasal dari kata garaba yagribu yang artinya menyendri, asing atau terpisah. Merurut istilah artinya hadis yang diriwayatkan oleh rawi dimanapun tempat sanad itu terjadi. Maksunya adalah hadis garib yaituhadis yang diriwayatkanhanya seorang rowi saja,baik dalam satu sanad atau pada salah satu tingkat sanadnya. Adapun sanad yang menyendri yaitu pada suatu hadis yaitu rawiyang meriwayatkan hadis secara sendiriantanpa ada rawi yang lain.
Hadis garib biasa disebut hadis fardun yang artinya sendirian. Dan hadis garib sendriri ada dua macam yaitu:
1.      Hadis garib mutlak / fardun
Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang perowi dengan sendrian.
2.      Hadis garib nisbi.
Yang termasuk garib nisbi ialah rawi hadis itu sendririan dalam hal sifat ataupub keadaan tertentu. Yang mempunyai tiga kemungkinan yaitu : sendirian dalkam hal keadilan,sendirian dalam halk tempat tinggal, sendirian dalam hal rawi.
b.      Klasifikasi hadis berdasarkan diterima atau ditolaknya. ( kualitas )
1.      Hadis sahih
Hadis sahih yaitu hadis yang sanadnya bersambung dan para rawi yang meriwayatkan hadis tersebut adalah adil dan dabit, serta dalam matan hadis tersebut tidak ada keganjilan dan cacat.
Untuk memahami hadis sahih tersebut dapat hadis  sahih mempunyai syarat – syarat sebagai berikut :
a.       Hadisnya musnad , maksunya hadis tersebut disandarkan kepada nabi saw dengan diserai sanadnya.
b.      Sanadnya bersmabung , maksudnya antara rawi dan sanad hadis tersebut pernah bertemu denga gurunya
c.       Seluruh rawinya adil dan dabit , maksudnya adil yaitu rawi harus bertaqwa dan menjaga kehormatan dirinya serta menjauhi perbuatan buruk dan dosa besar. Dan dabit yaitu kemampian seorang rawi dalam menghafal hadis.
d.      Tidal ada syas . artinya hadis tersebut tidak bertentangan dengan hadis rawi yang lain yang lebih kuat darinya.
e.       Tidak ada ‘illah. Artinya dalam hadis tersebut tidak ditemukan cacat yang merusak kesahihan hadis.
Ada dua macam hadis sahih, yaitu dahih li zatih dan sahih li gairih.
a.      Sahih li zatih
Yaitu hadis yang memenuhi syarat- syarat kesahihan hadis.
b.      Sahih li gairih
Yaitu hadis yang berkhualitas hadis,namun salah satu rawinya tidak dabit ( lemah hafalan )
Hukum memakai hadis sahih adalah wajib. Sebagaimana yang disepakati oleh para ahli hadis dan para furqoha. Argumenya adalah hadis sahih adalah salah satu sumber hukum syariat,sehingga tidak ada alasan untuk meningkarinya.
2.      Hadis hasan
Menrut bahasa hadis hasan ialah al husnu atau al jamaalu yang artinya kecantikan dan keindahan. Defenisi hadis hasan menurut pendapat abu isa at tirmizi adalah hadis yang dalam sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh itu bohong,, hadisnya tidak janggal,serta diriwayatkan tidak hanya satu rowian saja.
Defanisi yang dikemukanakan ini masih masih umum dan hampir sama dengan defenisi hadis sahih. Dan defenisi yang lebih jelasnya yang dikemukakan oleh kebanyakan ulama yaitu : hadis yang di nukil oleh seorang yang adil tetapi tidak begitu kuat ingatannya, bersmabung sanadnya,dan tidak terdapat cacat dan kejanggalan pada matanya.
3.      Hadis doif
Defenisi hadis doif adalah hadis yang tidak memenuhi syarat diterimanya suatu hadis dikarenakan hilangnya salah satu syarat dari beberapa syarat yang ada. Maksunya adalah jika salah satu syarat dari berberapa syarat diterimanya suatu hadis tidak ada,maka hadis tersebut diklasifikasikan kedalam hadis daif.

Para ulama perbedaan pendapat mengenai masalkah hukum menggunakan hadis daif. Mayoritas ulama memperbolehkan mengambil hadis doif sebagai hujah, bila terbatas pada masalah fada’il al a’mal. ( irahm khumadi : 2008, hal. 51-56 )

No comments:
Write komentar